JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Diketahui lebih dari 10 saksi dilakukan pemeriksaan pada hari ini. Demikian yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
“Hari ini, Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memanggil 16 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 s.d. 2026,” kata Anang dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Saksi tersebut terdiri dari Tenaga Ahli BGN, berinisial IDMAKN, Mitra SPPG Pejaten Barat, berinisial MK, dan Staff Keuangan PT NGS, berinisial GW. Kemudian, direktur PT MDT, direktur PT AJS dan direktur PT WMB. Tak hanya itu, saksi dari kalangan direktur juga meliputi direktur PT ACG, direktur PT BCS serta direktur PT BMA.
Tak henti di situ, Kejagung juga memeriksa direktur PT EC, direktur PT SSA, direktur PT MHT, dan direktur PT MTS. Kemudian yayasan PRL, ketua Yayasan HJC dan HJM serta MHN. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Anang.
Sebelumnya, dalam perkara yang telah menjerat 7 tersangka ini, Kejagung menyebut pihaknya telah memeriksa sejumlah 80 saksi. Terakhir, Kejagung mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Lodewyk Pusung. Dalam perkara tersebut, Lodewyk diketahui kembali mengajukan praperadilan kedua ke Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat (Jakpus).
Praperadilan tersebut diajukan kembali setelah praperadilan pertamanya di Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan (Jaksel) ditolak majelis hakim. Dalam praperadilan ini, Lodewyk akan menguji sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan penyidik Kejagung. Permohonan itu telah terdaftar dengan nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst.
Adapun diketahui dalam perkara ini, Kejagung telah mengantongi 7 tersangka. Ketujuh tersangka tersebut, diduga terlibat dalam rangkaian modus yang berbeda-beda, mulai dari suap penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga mark-up harga wadah makan atau ompreng. Ketujuh tersangka tersebut adalah eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Kemudian orang kepercayaan Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Selain itu, Kejagung juga mengatakan pihaknya telah menyerahkan perkara tersebut yang melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kolonel Col, Budi Utomo ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil). “Karena sudah kewenangannya,” pungkas Anang dalam kesempatan terpisah. (NAD)