JAKARTA, AFU.ID — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta seluruh proses hukum yang bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa terhadap dirinya dihentikan. Permintaan itu menjadi bagian dari petitum praperadilan yang dibacakan tim kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Febrie juga menggugat keabsahan penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri hingga sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Agung.
Perkara praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan disidangkan pada Selasa. Permohonan ditujukan untuk menguji rangkaian proses hukum yang sebelumnya dilakukan Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri dan kemudian dilanjutkan Kejaksaan Agung. Tim hukum Febrie meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan tersebut.
“Memerintahkan turut termohon untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan dan tindakan hukum lanjutan terhadap pemohon yang bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa yang tidak sah a quo, dengan segala akibat hukumnya,” demikian salah satu petitum yang dibacakan tim kuasa hukum. Selasa (18/08/2026), kubu Febrie meminta hakim menyatakan rangkaian tindakan hukum lanjutan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga meminta seluruh barang milik Febrie dan keluarganya yang disita dikembalikan dalam keadaan utuh.
Kuasa hukum turut meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026 yang menjadi dasar penanganan perkara terhadap Febrie. Penetapan Febrie sebagai tersangka pada 10 Juli 2026 juga diminta dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Permohonan serupa diajukan terhadap tindakan pencegahan Febrie bepergian ke luar negeri.
Penggeledahan rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, pada 8–9 Juli turut dipersoalkan. Tim hukum meminta seluruh barang, dokumen dan data yang diperoleh dalam penggeledahan serta penyitaan dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah sehingga tidak dapat digunakan dalam proses hukum. Keabsahan penggeledahan dan penyitaan memang menjadi salah satu pokok yang sejak awal diajukan kubu Febrie dalam praperadilan.
Tidak hanya tindakan yang dilakukan kepolisian, tiga surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026 juga diminta dibatalkan. Kuasa hukum menilai sprindik tersebut merupakan tindakan turunan dari proses sebelumnya yang mereka anggap tidak sah. Dalam sidang hari ini, kubu Febrie juga mempersoalkan kewenangan pejabat yang menandatangani sprindik Kejagung.
Tim hukum selanjutnya meminta pemulihan hak Febrie dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat apabila permohonan dikabulkan. Permintaan tersebut merupakan konsekuensi dari dalil mereka bahwa rangkaian penetapan tersangka dan upaya paksa terhadap Febrie dilakukan dengan persoalan prosedural. Seluruh dalil tersebut masih harus diuji hakim dalam persidangan dan belum merupakan keputusan pengadilan.
Febrie mengajukan dua praperadilan yang dijadwalkan berlangsung pada 18 dan 19 Agustus 2026 di PN Jakarta Selatan. Perkara pertama menguji penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan yang melibatkan kepolisian serta Kejagung, sedangkan perkara kedua berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung. Kedua permohonan ditangani hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Dalam perkara kedua, kubu Febrie juga meminta penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejagung dinyatakan tidak sah serta meminta Febrie dikeluarkan dari tahanan. Sidang permohonan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu. Putusan hakim atas kedua praperadilan akan menentukan sah atau tidaknya sejumlah tindakan penyidikan yang dipersoalkan Febrie. (RHU)