Penulis: Fadhlan Robbani · Reporter: Fadhlan Robbani
JAKARTA, AFU.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam agenda pemeriksaan pada Jumat (31/7/2026), penyidik memanggil tujuh orang saksi, namun hanya dua yang memenuhi panggilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan lima saksi lainnya tidak hadir tanpa memberikan rincian alasan ketidakhadiran mereka. "Dari tujuh orang saksi yang dipanggil, hanya dua orang yang hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Anang dalam keterangannya, Jumat. Dua saksi yang hadir berasal dari pihak swasta.
Keduanya diperiksa untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan TPPU yang masih terus dikembangkan penyidik Tim Sembilan. Meski lima saksi tidak memenuhi panggilan, Kejagung memastikan proses penyidikan tetap berjalan. Penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap para saksi yang belum hadir. "Terhadap saksi yang tidak hadir akan dilakukan pemanggilan kembali sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Anang.
Kejagung belum mengungkap identitas maupun peran lima saksi yang mangkir. Namun, keterangan mereka dinilai diperlukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan TPPU tersebut. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret Febrie Adriansyah. Penyidik masih menelusuri aliran dana dan mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan sejumlah saksi.
Sebelumnya, Kejagung telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya emas seberat 74 kilogram, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, kendaraan, hingga aset lainnya. Penyidik menegaskan pemeriksaan saksi akan terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan TPPU dalam perkara tersebut. (FAD)