JAKARTA, AFU.ID — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, menyampaikan penunjukan itu tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026, dan dilakukan untuk menjaga kesinambungan tugas, fungsi, serta kewenangan di lingkungan Jampidsus hingga terpilihnya pejabat definitif.
Anang menegaskan seluruh proses penanganan perkara tindak pidana khusus akan tetap berjalan. "Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Diketahui, Rudi Margono sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sejak Desember 2024. Ia pernah pula memimpin Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kariernya di korps adhyaksa bermula sebagai staf Kejaksaan Negeri Magetan pada 1994.
Pergantian ini menyusul mundurnya Febrie Adriansyah setelah suratnya diterima Jaksa Agung. Anang menyebut pengunduran diri Febrie sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, sekaligus terkait proses hukum yang tengah ditangani penyidik Polri.
Langkah mundur itu diambil Febrie sehari setelah ia mengakui dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jumat kemarin, sebelumnya juga rumah yang digeledah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di kawasan Sentul telah diklaim merupakan miliknya pribadi Febrie dan telah dikuasainya sejak lama. Penggeledahan tersebut mencakup tiga kasus besar korupsi yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Polda Metro Jaya menyatakan penyidik belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan pencucian uang tersebut. Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyebutkan penyidik menemukan sebuah brankas terkunci berisi tujuh koper dari rumah tersebut. Isinya berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta rupiah, dengan total nilai ditaksir sekitar Rp476 miliar. Penyidik turut menyita sejumlah dokumen, ponsel, dan foto keluarga dari lokasi. (NAD)