JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung mengungkap alasan sejumlah Kejaksaan Tinggi diminta mengumpulkan data Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah. Pendataan dilakukan untuk memeriksa laporan mengenai dugaan titik SPPG fiktif, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan tersangka perkara korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan permintaan tersebut berasal dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung sebagai tindak lanjut atas laporan yang diterima penyidik. Kejati diminta memeriksa kebenaran informasi di wilayah masing-masing dan menyerahkan hasilnya kepada Kejagung. “Memang ada beberapa laporan yang menyatakan ada beberapa daerah yang didata terkait permasalahan SPPG di daerah dan dilaporkan ke Kejagung. Kemudian ditindaklanjuti untuk mengecek laporan tentang dugaan ada titik-titik SPPG apakah ada yang fiktif dan yang terkait dengan para tersangka,” kata Anang, Jumat (10/07/26).
Anang menegaskan langkah itu bukan pemeriksaan terhadap seluruh SPPG di Indonesia. Penelusuran hanya dilakukan di wilayah tertentu yang disebut dalam laporan atau dinilai memiliki hubungan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik. “Sifatnya meminta untuk mengecek ke wilayah terhadap laporan tersebut apakah benar atau tidaknya dan untuk dilaporkan,” ujar Anang. Ia memastikan SPPG yang beroperasi sesuai ketentuan tidak perlu khawatir terhadap kegiatan pengumpulan data tersebut.
Keterangan Kejagung memberi konteks baru di balik pendataan SPPG yang sebelumnya dilakukan Kejati DIY dan Kejati Jawa Tengah. Kejati DIY telah menyelesaikan pengumpulan data titik SPPG di wilayahnya dan menyerahkan hasilnya kepada Pidsus Kejagung, tetapi tidak membuka isi laporan karena tindak lanjut perkara berada di tingkat pusat.
Pendataan di Jawa Tengah sempat memicu polemik setelah beredar surat internal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jateng mengenai pendampingan anggota Polri yang dipanggil kejaksaan terkait pengelolaan SPPG. Polda Jateng menyatakan surat tersebut bukan perintah menolak panggilan, melainkan meminta anggota melapor dan memperoleh pendampingan selama proses klarifikasi.
Penelusuran titik SPPG dilakukan di tengah penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG yang telah menjerat sejumlah tersangka. Kejagung juga mendalami daftar puluhan nama yang disebut pernah meminta atau mengusulkan titik dapur SPPG dalam pelaksanaan program tersebut.
Namun, Kejagung belum mengungkap jumlah Kejati yang menerima permintaan pengecekan, daftar wilayah yang ditelusuri, maupun jumlah SPPG yang diduga fiktif. Hingga kini, hasil pendataan tersebut masih diperiksa untuk menentukan kebenaran laporan dan hubungannya dengan para tersangka. (RHU)