JAKARTA, AFU.ID — Mobil tahanan disiapkan di sekitar Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat malam (24/7/2026). Kehadiran kendaraan itu bertepatan dengan pemeriksaan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah diusut Tim 9 Kejagung. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi soal peruntukan mobil tahanan tersebut.
Mobil taktis berbasis Toyota Hilux tersebut diketahui berada di sekitar Gedung Bundar, kantor penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kendaraan tersebut kemudian berpindah posisi ke sekitar Gedung Utama. Perpindahan ini terjadi seiring berlangsungnya pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang menyita perhatian publik.
Sosok yang diperiksa adalah eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Ia berstatus tarsangka dalam perkara korupsi PT Asabri dan TPPU. Febrie datang ke Kejakgung diam-diam melalui pintu belakang sehingga lepas dari pantauan wartawan. Pemeriksaan justru digelar di Gedung Utama, bukan di Gedung Bundar yang biasa menjadi lokasi pemeriksaan perkara Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa Febrie telah hadir memenuhi panggilan penyidik. Meski demikian, Awak media yang menunggu sejak pagi mengaku tidak sempat melihat langsung momen kedatangan Febrie ke gedung utama. "Masih berlangsung pemeriksaannya, dan kedatangan sekitar pukul 13.00 WIB," kata Anang.
Febrie diketahui masuk ke Gedung Utama melalui jalur yang luput dari pantauan wartawan. Ia belum memberikan keterangan apa pun kepada media hingga berita ini diturunkan. Ketertutupan itu membuat substansi pemeriksaan belum banyak terungkap ke publik. Apakah mobil tahanan yang diparkir tersebut juga bagian dari kamuflase? belum ada yang tahu.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono mengungkapkan pemanggilan pertama terhadap Febrie sempat gagal pada Rabu 22 Juli kemarin. Febrie saat itu tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Kemudian, sebelumnya juga pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Febrie karena alasan kesehatan.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut di luar penyidikan tiga perkara yang sebelumnya dilimpahkan kepolisian ke Kejaksaan Agung. Ketiga perkara itu meliputi dugaan korupsi PT Asabri, korupsi batu bara yang terkait pemadaman listrik massal (blackout) di Sumatra, dan kasus Krakatau Steel. Ketiganya kini bermuara pada penyidikan dugaan pencucian uang yang tengah berjalan.
Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta mata uang berbagai valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Barang bukti itu diyakini berkaitan dengan aliran dana hasil dugaan tindak pidana pencucian uang. Penyidikan berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Berdasarkan surat perintah tersebut, penyidik telah memanggil empat saksi berinisial FA, DR, NH, dan TS. Seorang ahli tindak pidana pencucian uang turut dimintai keterangan untuk memperkuat konstruksi perkara. (NAD)