JAKARTA, AFU.ID — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan pemilik sertifikat Pramuka Garuda tetap harus mengikuti tes atau seleksi untuk menjadi anggota Polri. Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).
"Prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam, baik nasional maupun internasional, termasuk sertifikat Pramuka Garuda, merupakan dokumen prestasi pendukung yang dapat dilampirkan oleh peserta. Namun, kepemilikan dokumen tersebut tidak serta-merta membuat peserta diterima tanpa mengikuti proses seleksi," katanya.
Isir menjelaskan, setiap peserta seleksi wajib memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditetapkan Polri. Rekrutmen Polri sendiri dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri.
"Jadi, siapa pun pesertanya, tetap harus mengikuti ketentuan dan tahapan seleksi yang berlaku. Sertifikat atau piagam prestasi merupakan bagian dari dokumen pendukung dan tidak menjadi pengganti proses seleksi," katanya.
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen menjaga proses penerimaan anggota Polri agar berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, serta berdasarkan kemampuan dan kompetensi peserta sesuai ketentuan yang berlaku. Komitmen tersebut, menurut Isir, sejalan dengan filosofi BETAH yang menjadi prinsip dalam proses rekrutmen Polri, yakni bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.
Isir menambahkan, Polri turut melibatkan sejumlah pihak eksternal untuk mengawasi jalannya proses dan tahapan seleksi. Pihak-pihak tersebut di antaranya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), perhimpunan psikologi.
Selain itu juga Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), hingga sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Sebelumnya, Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Budi Waseso alias Buwas di Blitar, Jawa Timur, pada 4 Agustus 2026 menyatakan bahwa sertifikat Pramuka Garuda bisa dipakai sebagai salah satu syarat pendaftaran TNI/Polri tanpa harus mengikuti tes. (NAD)