JAKARTA, AFU.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi kerja sama penjualan bahan bakar minyak antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Asmin Koalindo Tuhup pada 2009–2012. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp486 miliar.
Empat tersangka tersebut adalah SW selaku Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008–2011, JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur periode 2009–2013, WTD selaku General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga, serta ST selaku pemegang saham dan Presiden Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan perkara bermula dari kerja sama penjualan bahan bakar minyak jenis high speed diesel atau HSD. Pada awalnya, pembayaran disepakati menggunakan mekanisme letter of credit atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri untuk menjamin kewajiban pembayaran pembeli.
Namun, PT Asmin Koalindo Tuhup disebut berulang kali terlambat membayar hingga menunggak. Meski kewajiban pembayaran belum dipenuhi, penyaluran BBM diduga tetap berlanjut tanpa penghentian distribusi maupun langkah mitigasi risiko yang memadai.
“Perubahan tersebut antara lain pemberian tambahan volume penyaluran BBM, pemberian potongan harga atau diskon, penghapusan klausul denda atas keterlambatan pembayaran, serta perubahan mekanisme pembayaran dari sistem yang dijamin menjadi hanya uang muka atau down payment sebesar 25 persen tanpa adanya jaminan pembayaran,” kata Ahmad dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Penyidik menduga sejumlah perubahan kebijakan melalui adendum perjanjian justru memberi keuntungan bagi PT Asmin Koalindo Tuhup. Selain itu, proses pengawasan internal dan penagihan piutang di PT Pertamina Patra Niaga diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kesepakatan tersebut, menurut Ahmad, tidak dilaporkan secara berjenjang kepada atasan. Akibatnya, pemantauan terhadap piutang perusahaan diduga tidak berjalan efektif meski penyaluran BBM terus dilakukan.
Dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai 137,29 juta dolar AS, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak dipenuhi. Audit BPK mencatat kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai 30.370.958,61 dolar AS atau setara sekitar Rp486 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik juga menerapkan ketentuan alternatif dalam KUHP Nasional terkait tindak pidana korupsi. (RHU)