Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah menegaskan tidak ada keharusan meminta persetujuan Presiden dalam proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah. Penegasan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di tengah polemik yang muncul setelah kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, menyinggung keterlibatan Presiden Prabowo Subianto.
Prasetyo meminta agar proses hukum yang sedang berjalan tidak dikaitkan dengan Presiden. Menurutnya, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan harus berjalan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia juga membantah anggapan pemeriksaan terhadap pejabat setingkat Jampidsus harus lebih dahulu memperoleh izin Kepala Negara. “Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Saya rasa enggak ada proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu," ujar Prasetyo di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Sebelumnya, Hotman menilai penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa persetujuan Presiden. “Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo karena dengan dia negara mendapatkan dari Satgas PKH Rp300 triliun dalam satu tahun. Bayangin orang yang kebanggaannya presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden,” terang Hotman. Ia menambahkan, Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penanganan kasus PT Asabri di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat lalu. Hotman mengatakan kliennya menerima 18 pertanyaan dari penyidik dan tidak dilakukan penahanan.
Selain membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya, Hotman juga mempertanyakan prosedur penetapan tersangka yang dinilainya tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, Febrie belum dipanggil dan diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga mengklaim Satgas PKH yang dipimpin Febrie berhasil menyetorkan sekitar Rp300 triliun ke kas negara dalam satu tahun, ditambah pemulihan kerugian negara senilai Rp130 triliun atau total sekitar Rp430 triliun.
Dalam perkara dugaan korupsi penanganan kasus PT Asabri, Febrie dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).