JAKARTA, AFU.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tidak dapat diterima karena permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur) dan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
“Amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Aula Gedung MK, Jakarta, Kamis, (16/4/26).
Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Tri Prasetyo Putra Mumpuni yang mempersoalkan Pasal 11 UU Polri. Pemohon berargumen bahwa tidak adanya aturan eksplisit mengenai masa jabatan Kapolri dapat memicu ketidakpastian periodesasi kepemimpinan di tubuh kepolisian.
Pemohon dalam dalilnya mengkhawatirkan kekosongan aturan tersebut berpotensi membuka ruang bagi kekuasaan personal yang sulit dikontrol. Namun, Mahkamah berpendapat bahwa pemohon gagal memberikan uraian argumentasi hukum yang memadai mengenai pertentangan norma tersebut dengan UUD 1945.
Dasar pengujian yang digunakan pemohon meliputi Pasal 1 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Mahkamah menilai tidak ditemukan sinkronisasi argumen yang jelas antara pasal-pasal dasar tersebut dengan norma yang diuji.
Ketidakkonsistenan antara dalil permohonan dengan petitum atau hal yang diminta untuk diputuskan juga menjadi sorotan tajam para hakim. MK menilai jika permintaan pemohon dikabulkan, dampak hukumnya justru dapat menghapus seluruh pengaturan syarat pengangkatan Kapolri.
"Dalam hal ini Mahkamah dapat memahami keinginan pemohon yang menghendaki adanya periodesasi dalam jabatan Kapolri dalam norma yang dimohonkan pengujian," kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra.
Meskipun memahami aspirasi pemohon, Saldi Isra menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang cukup kuat untuk melanjutkan pemeriksaan perkara lebih dalam. Keputusan ini mengukuhkan bahwa aturan mengenai pengangkatan Kapolri dalam UU Polri saat ini tetap berlaku tanpa perubahan.
"Dengan demikian, permohonan pemohon tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut," kata Saldi menutup pertimbangan hukum mahkamah.
Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum, alasan permohonan tidak jelas dan rumusan petitum yang saling bertentangan serta tidak lazim sebagaimana diuraikan di atas, tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur).
“Dengan demikian, permohonan pemohon tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” kata Saldi. (ANT/RHU)