JAKARTA, AFU.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeklaim perubahan batas usia pensiun anggota Polri dalam UU Polri yang baru tidak akan menimbulkan sumbatan karier. Menurut Kapolri, perpanjangan usia aktif telah diimbangi dengan skema evaluasi kinerja yang ketat, pembagian golongan pangkat yang jelas, serta penyesuaian kebutuhan formasi organisasi.
"Itu sudah diatur sehingga kemudian terkait dengan sumbatan bottleneck terkait dengan stuck-nya suatu posisi, ini semuanya sudah diatur," kata Sigit usai rapat paripurna pengesahan RUU Polri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Menurut Sigit, Polri akan menindaklanjuti amanat undang-undang tersebut. Ia menyebut perubahan itu harus diarahkan untuk membentuk postur Polri yang sesuai dengan harapan masyarakat. Sigit mengatakan Polri ke depan harus mampu memberikan pelayanan yang lebih baik, profesional, humanis, dan tetap dipercaya publik.
"Kita bisa memberikan pelayanan yang diharapkan oleh masyarakat, membentuk postur Polri yang betul-betul bisa diharapkan oleh masyarakat," ujarnya.
Ia juga menyebut Polri harus terus beradaptasi dengan perkembangan zaman. Menurutnya, tantangan keamanan yang semakin kompleks menuntut kepolisian tetap menjaga stabilitas dan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat.
"Kita terus bisa beradaptasi dengan tantangan dan perkembangan zaman ke depan," katanya. Sigit mengatakan stabilitas keamanan menjadi salah satu syarat penting agar pembangunan nasional dapat berjalan. Karena itu, Polri akan menyesuaikan tugasnya dengan tantangan yang muncul di masyarakat.
Selain itu, Sigit menyebut UU Polri yang baru juga memperkuat penggunaan teknologi informasi dalam penegakan hukum. Menurutnya, penggunaan teknologi dapat membantu pengawasan sejak tahap awal hingga proses pemeriksaan.
"Pengawasannya juga jauh lebih kuat, komplain-komplain dari masyarakat juga tentunya harapan kita bisa kita respons lebih cepat," tuturnya.
Sigit menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan dan pengesahan UU Polri. Ia menyebut perubahan ketiga UU Polri itu merupakan bagian dari upaya menjawab harapan publik terhadap institusi kepolisian.
"Ini adalah bagian dari upaya untuk menjawab apa yang menjadi harapan publik," katanya. Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan sejumlah poin dalam UU Polri yang baru disahkan DPR. Salah satu poin utama yang diatur adalah batas usia pensiun anggota Polri. "Untuk Bintara dan Tamtama 59 tahun, sementara untuk Perwira baik Perwira Pertama, Perwira Menengah, maupun Perwira Tinggi 60 tahun," kata Eddy.
Untuk perwira tinggi bintang empat, batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun. Perpanjangan juga dapat dilakukan sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden. "Jadi tambahannya adalah atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden," ujarnya.
Eddy mengatakan pembahasan revisi UU Polri berlangsung relatif singkat karena substansi perubahan terbatas. Menurutnya, materi yang dibahas hanya mencakup sekitar 20 substansi dan dikelompokkan ke dalam tujuh materi utama. "RUU Polri ini sebetulnya mengapa pembahasannya tidak begitu lama, hanya ada 20 substansi dan substansi baru yang menjadi materi pembahasan," katanya.
Selain usia pensiun, UU Polri juga mengatur tugas Polri dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah, afirmasi bagi penyandang disabilitas dalam rekrutmen berdasarkan keahlian khusus, jaminan sosial, serta penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Terkait penugasan anggota Polri di luar institusi, Eddy mengatakan aturan itu merujuk pada fungsi Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan dan pelayanan, serta melakukan penegakan hukum.
Di tengah kritik terhadap revisi UU Polri, Eddy mengatakan pemerintah terbuka terhadap aspirasi masyarakat. Namun, ia menyebut masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan dapat menempuh mekanisme uji formil maupun uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. "Kritikan-kritikan itu kita terima dengan tangan terbuka, tapi ada salurannya yang secara elegan," kata Eddy. (FAD)