JAKARTA, AFU.ID — Tudingan kriminalisasi yang disampaikan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno atas penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) dibantah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Menurut Polri, penyelidikan dilakukan murni berdasarkan hukum dan tidak berkaitan dengan upaya kriminalisasi Oegroseno.
Kepala Bagian Operasi Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan, penyelidikan dilakukan semata untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut. Menurutnya, hingga kini penyidik belum menetapkan adanya tindak pidana karena proses penyelidikan masih berlangsung. "Tidak ada kriminalisasi sama sekali, kami jamin bahwa penegakan hukum ataupun pelaksanaan penindakan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor berdasarkan hukum dan aturan yang ada," kata Ahmad Yusuf kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Ahmad Yusuf menjelaskan tahapan penyelidikan merupakan proses awal sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena itu, penyidik masih mengumpulkan dan mendalami berbagai informasi sebelum memutuskan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya. "Saat ini masih penyelidikan. Jadi yang namanya penyelidikan sesuai KUHAP menentukan ada tidaknya tindak pidana. Jadi sabar saja, nanti akan kita rilis apabila ada tindak pidana," terangnya.
Sebelumnya, Oegroseno mengaku menerima surat undangan klarifikasi dari Kortas Tipidkor terkait dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Tangerang Selatan, serta pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat. Berdasarkan surat yang diterimanya, penyelidikan perkara tersebut dimulai pada 2 Juli 2026, sedangkan undangan klarifikasi diterbitkan pada 16 Juli 2026. Oegroseno mempertanyakan alasan kebijakan yang diambil lebih dari 15 tahun lalu, kini menjadi objek penyelidikan dugaan korupsi.
Menurut Oegroseno, penyelidikan perkara korupsi seharusnya didukung hasil audit dari lembaga yang berwenang, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Ia juga meminta penyidik menjelaskan dugaan tindak pidana yang disangkakan beserta besaran kerugian negara yang menjadi dasar penyelidikan. "Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya," kata Oegroseno.
Oegroseno menyebut pemanggilan klarifikasi tersebut berkaitan dengan sikap kritis yang selama ini ia sampaikan terhadap sejumlah penanganan perkara oleh aparat penegak hukum, termasuk kritik mengenai penggeledahan rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Meski demikian, ia memastikan akan memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan sesuai prosedur hukum. "Saya tidak takut diperiksa. Yang saya sesalkan adalah jika penegakan hukum dilakukan dengan cara-cara yang menimbulkan kesan kriminalisasi," tandasnya. (RAI)