JAKARTA, AFU.ID — Proses seleksi calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) yang digelar Komisi Yudisial (KY) menuai kritik dari Transparency International Indonesia (TII). Kritik ini muncul usai KY resmi menyerahkan 14 nama CHA dan calon hakim ad hoc ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan, setelah seluruh tahapan seleksi dirampungkan.
Wakil Ketua KY Desmihardi menjelaskan, seluruh peserta yang diusulkan telah melewati rangkaian seleksi ketat, mulai dari pemeriksaan administrasi, uji kualitas, tes kesehatan dan kepribadian, hingga wawancara terbuka. Pengusulan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 12/PENG/PIM/RH.01.06/08/2026.
“Keputusan Komisi Yudisial bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," kata Desmihardi dalam Rapat Pleno KY, Jumat (7/8/2026). Usulan 14 nama tersebut terdiri dari 11 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc. Rinciannya mencakup empat calon untuk Kamar Pidana, dua calon Kamar Perdata, dua calon Kamar Agama, serta tiga calon Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak.
Sementara untuk posisi ad hoc, KY mengusulkan dua calon hakim ad hoc HAM dan satu calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kelulusan belasan nama tersebut memicu reaksi keras dari TII. TII menilai proses seleksi CHA KY dinilai tidak dilakukan secara serius.
Sejumlah kejanggalan disoroti, mulai dari pengumuman hasil seleksi yang dinilai terlalu cepat, jawaban CHA yang dianggap tidak kompeten, hingga pertanyaan panelis yang dinilai hanya bersifat formalitas belaka. Ruang partisipasi masyarakat dalam proses wawancara terbuka pun dinilai turut dibatasi selama proses seleksi berlangsung.
Sikap KY yang meloloskan CHA dengan kualitas dan integritas yang dianggap patut dipertanyakan dinilai menunjukkan indikasi adanya favoritisme atau preferensi tertentu terhadap calon-calon yang lolos. Jika benar pemilihan tersebut didasarkan pada favoritisme dan bukan hasil penilaian objektif, proses seleksi ini dianggap tidak lebih baik dibanding sekadar menunjuk calon sejak awal tanpa perlu membebani anggaran negara untuk pelaksanaan seleksi.
Langkah KY meloloskan CHA yang kualitas dan integritasnya diragukan tersebut dinilai sebagai tindakan yang merendahkan martabat lembaga peradilan. Sebab, di tengah upaya Mahkamah Agung (MA) memperbaiki citranya untuk meningkatkan kepercayaan publik, KY justru dianggap mengirimkan calon-calon yang tidak memenuhi standar kualitas dan integritas yang memadai.
“Apabila calon-calon tersebut tetap dianggap memenuhi kompetensi, hal ini justru dinilai mencerminkan rendahnya standar kompetensi yang diterapkan,” tulis TII dalam website resminya.
DPR Didesak Uji Kelayakan
Berdasarkan sejumlah persoalan tersebut, enam lembaga masyarakat sipil yang terdiri dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Transparency International Indonesia (TII), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Judicial Research Society (IJRS). Kemudian, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), serta Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan dua desakan utama.
Pertama, KY diminta menjelaskan kepada publik pertimbangan dan penilaian yang mendasari lolosnya CHA tahun 2026 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses seleksi. Kedua, DPR didesak melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) secara menyeluruh, objektif, dan bertanggung jawab. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan CHA yang akhirnya disetujui benar-benar memiliki integritas, kapasitas, dan kompetensi yang memadai untuk menjabat sebagai hakim agung.
KY Sebut Proses Seleksi Sudah Independen
Merespons kritik itu, Juru Bicara KY Anita Kadir menegaskan seleksi telah dilaksanakan secara independen dan akuntabel. KY mengklaim telah melibatkan pihak eksternal serta menerapkan standar kompetensi hakim agung secara konsisten sepanjang proses seleksi.
Anita menjelaskan, objektivitas seleksi dijaga melalui mekanisme penilaian anonim (blind review). Selain itu juga terdapat penetapan ambang batas (passing grade) sebelum identitas peserta dibuka, sebagai langkah meminimalkan potensi perlakuan khusus.
"KY memastikan calon yang terpilih tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi berintegritas dan kompeten, serta berkepribadian yang tidak tercela, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum, sesuai dengan kebutuhan MA," ungkap Anita dalam keterangannya.
Adapun 14 nama yang diusulkan ke DPR terdiri dari empat calon Kamar Pidana yakni Syamsul Arief, Sugiyanto, Sudharmawatiningsih, dan Dhifla Wiyani. Untuk Kamar Perdata, KY mengusulkan Sobandi dan Nurnaningsih, sementara Kamar Agama diisi Musthofa dan Mamat Ruhimat.
Sementara itu, Kamar TUN Khusus Pajak diusulkan tiga nama yaitu Maftuh Effendi, L.Y. Hari Sih Advianto, dan Yeheskiel Minggus T. Untuk posisi calon hakim ad hoc HAM, KY mengusulkan Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan, sedangkan calon hakim ad hoc Tipikor diisi oleh Sudiyo. (NAD)