JAKARTA, AFU.ID — Aturan yang memberikan kekebalan hukum bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan uji materi itu diajukan seorang warga bernama Iskandar Daeng Pratty terhadap Pasal 50A ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Dalam pemahaman saya adanya imunitas, perlakuan yang diskriminatif, tidak ada lagi jaminan persamaan, akan dibebaskan dari tuntutan pidana, perdata, bagaimana penggunaannya terhadap barang bukti terhadap para pembeli atau investor nanti di konteks Patriot Bond,” ujar Iskandar dalam persidangan, dikutip Rabu (29/7/2026).
Dalam permohonannya, Iskandar mempersoalkan aturan tersebut menghapus jaminan persamaan di depan hukum, termasuk soal penggunaan barang bukti terhadap para pembeli instrumen surat utang itu. Lebih lanjut, pihaknya mengatakan tidak menolak kebijakan pembiayaan pembangunan nasional lewat instrumen tersebut.
Namun, ia keberatan jika perlindungan hukum itu dimaknai sebagai penghapusan pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana lain yang berdiri sendiri. Ia juga menyoroti ketentuan yang melarang data transaksi dijadikan alat bukti maupun dasar pengenaan pajak.
"Perlindungan terhadap kerahasiaan data tetap dapat dipertahankan, namun tidak boleh menghilangkan kewenangan konstitusional aparat yang berwenang maupun pengadilan untuk menggunakan data tersebut dalam proses penegakan hukum," ujar Iskandar.
Atas dasar itu, Iskandar meminta MK menyatakan pasal-pasal yang digugat inkonstitusional bersyarat. Ia meminta agar pasal tersebut tidak dimaknai sebagai penghapusan kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan atas dugaan tindak pidana lain.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Liliek P. Adi memberi masukan agar pemohon memperbaiki sistematika permohonan sesuai Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025, serta menguraikan kerugian konstitusional secara lebih mendetail. Wakil Ketua MK, Saldi Isra menutup persidangan dengan memberi waktu 14 hari kepada Iskandar untuk memperbaiki permohonannya. Naskah perbaikan itu paling lambat harus diserahkan ke Kepaniteraan MK pada Senin, 10 Agustus 2026, pukul 12.00 WIB. (NAD)