JAKARTA, AFU.ID — Kebijakan pengadaan hewan kurban oleh Presiden Prabowo Subianto pada Hari Raya Iduladha tahun ini memicu perbincangan hangat di ruang publik. Pemicunya adalah konfirmasi pihak Istana bahwa pengadaan total 1.098 ekor sapi yang disalurkan ke 522 daerah dan berbagai lembaga keagamaan tersebut menelan anggaran sekitar Rp100 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Meskipun secara regulasi birokrasi dinilai sah dan secara hukum fikih dianggap halal, sejumlah pengamat dan pakar kebijakan publik melayangkan catatan kritis dari sudut pandang etika pemerintahan dan transparansi komunikasi publik.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro sebelumnya menjelaskan bahwa penyaluran sapi kurban tersebut merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres/Banmaspres). Anggaran ini telah digodok secara resmi melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, juga menegaskan bahwa langkah ini bukan hal baru dan tidak melanggar aturan hukum mana pun. "Program pemberian bantuan sapi kurban lewat skema APBN sudah menjadi tradisi dari tahun ke tahun di era presiden sebelumnya, termasuk di masa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi)," ujarnya, di Jakarta, Rabu (27/5/2026).
Dari sisi hukum Islam, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan praktik tersebut tidak bermasalah secara syar'i. "Menilik sejarah fikih Islam, seorang pemimpin diperbolehkan membeli hewan kurban melalui kas negara (Baitul Mal) demi kemaslahatan rakyatnya," kata Asrorun Niam.
Namun, polemik ini memantik komentar dari politisi PDIP Guntur Romli, yang menilai bahwa ibadah kurban esensinya adalah ibadah personal yang harus bersumber dari dana pribadi. "Jika menggunakan dana APBN, maka statusnya lebih tepat disebut sebagai sedekah atau hibah negara, bukan kurban atas nama pribadi sang pejabat," kata Guntur Romli.
Di luar perdebatan fikih dan hukum formal, para pengamat kebijakan publik dan etika politik menilai ada persoalan mendasar dalam penamaan dan komunikasi program ini kepada masyarakat. Poin kritis mengenai rancunya etika penamaan dan usulan rekonstruksi narasi tersebut berakar dari argumentasi hukum Islam kontemporer, tata kelola keuangan negara, serta kaidah etika politik.
Secara faktual, tinjauan ini salah satunya diulas dan disuarakan oleh Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, S.Ag., S.H., M.H., M.A., Guru Besar Hukum Islam/Fikih sekaligus Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Dia mengatakan, secara esensi hukum Islam, ibadah kurban menuntut adanya Milkut Taam (kepemilikan penuh/sempurna) atas hewan yang dikurbankan dari harta pribadi sang peliat kurban.
Berdasarkan pendapat Prof. Ahmad Tholabie, dalam kasus bantuan sapi Presiden, ketika uang yang digunakan berasal dari APBN (yang ditarik dari pajak rakyat), maka pemilik sah dana tersebut adalah rakyat/negara. Oleh karena itu, para pengamat menilai tidak tepat jika narasi yang dilempar ke daerah-daerah menggunakan label "Kurban Pribadi/Kurban Keluarga Prabowo".
Oleh karena itu, rekonstruksi narasi menjadi 'Bantuan Sosial Negara Momen Iduladha' adalah jalan tengah yang bijak. Langkah ini mematuhi syariat kepemilikan kurban sekaligus menjaga transparansi, etika publik, serta akuntabilitas keuangan negara agar terhindar dari bias politisasi
Dalam konteks ini, negara memang memiliki kewajiban menjamin ketahanan pangan dan keadilan sosial rakyatnya, termasuk membagikan daging di hari raya. Namun, penamaannya harus diubah demi asas transparansi dan akuntabilitas.
Dengan label Bansos Negara, publik mengetahui bahwa sapi tersebut dibeli dari uang rakyat dan dikembalikan untuk rakyat. Ini menghilangkan bias politik dan kesan bahwa presiden sedang melakukan pencitraan pribadi atau mencari impresi kesalehan personal menggunakan fasilitas negara (ghulul).
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Shofiyullah Muzammil, dia menjelaskan, dalam konteks APBN, Presiden bertindak sebagai pengelola dana rakyat, bukan pemilik pribadi atas anggaran tersebut.
“Kalau Prabowo bertindak atas nama Presiden, pemimpin, atau imam, maka dia disebut musharrif atau pengelola, bukan pemilik,” ucapnya.
Penggunaan APBN, kata KH. Shofiyullah, diperbolehkan selama ditujukan untuk kemaslahatan rakyat dan sesuai aturan yang berlaku, termasuk masuk dalam program pemerintah serta mendapat persetujuan DPR. Namun, ia mengingatkan agar dana negara tidak digunakan untuk kepentingan ibadah pribadi.
“Presiden harus berniat sebagai musharrif untuk kemaslahatan rakyat, jangan untuk niat pribadi. Kalau niat kurban dengan dana APBN untuk pribadi, itu namanya ghul, alias menyalahgunakan uang rakyat, dan itu haram hukumnya. Wallahu a’lam,” kata Kiai Shofiyullah.
Ketua Asosiasi Ma’had Aly Indonesia (AMALI), KH Nur Salikin, menegaskan bahwa kurban yang dibiayai dari APBN tidak terhitung sebagai ibadah kurban pribadi. Menurutnya, kegiatan itu lebih tepat disebut sedekah atau hibah untuk masyarakat.
“Tidak, jadinya ya hibah atau pemberian saja,” ujar Kiai Nur Salikin seperti dikutip Republika, Selasa (26/5/2026).
Menurut dia, dalam tradisi fikih Islam memang terdapat contoh pemimpin yang menyembelih hewan kurban menggunakan dana Baitul Mal. Namun, hal tersebut tidak menggugurkan kewajiban kurban atas nama pribadi.
“Rasul pernah melakukan kurban dari dana Baitul Mal—dengan syarat Baitul Mal sedang banyak uangnya—tapi itu tidak bisa menggugurkan kurban atas nama pribadi. Ibaratnya, itu hanya sedekah,” ucapnya.
Kiai Nur Salikin menilai penggunaan anggaran negara untuk kurban tetap harus mempertimbangkan kondisi bangsa dan skala prioritas kebutuhan masyarakat. “Boleh tidak dilakukan, tergantung keadaan negara dan maslahatnya seperti apa. Banyak keperluan yang lebih mendesak daripada kurban,” pungkasnya.
MAR