JAKARTA, AFU.ID - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, melaksanakan penyerahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,029 triliun kepada Menteri Keuangan. Ada yang menarik dari acara tersebut, yaitu terkait diserahkannya aset hasil korupsi Eddy Tansil, koruptor yang mengguncangkan jagat hukum Indonesia di tahun 1994 silam.
"Keadilan tidak akan sempurna apabila penegakan hukum hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tanpa memastikan aset hasil tindak pidana dipulihkan, dikembalikan kepada negara dan korban," tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pidatonya di acara tersebut, Senin (15/6/2026).
Burhanuddin juga menambahkan bahwa keadilan tidak boleh hanya menjadi retorika. "Keadilan tidak cukup hanya diucapkan, tetapi harus dipulihkan, dikembalikan, dan dirasakan manfaatnya sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat luas."
Dari total jumlah aset yang diserahkan, Kejagung mengembalikan aseti hasil korupsi Eddy Tansil sebesar Rp51,68 miliar berupa uang tunai. Selebihnya adalah hasil bersih lelang BPA Fair 2026 sebesar Rp978,19 miliar.
Terkait kasus Eddy Tansil, setelah buron selama tiga dekade sejak melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada tahun 1996, aset-aset milik sang legendaris pembobol bank negara akhirnya berhasil dipaksa "pulang".
Melalui skema asset tracing berskala besar dan negosiasi intensif yang alot, Kejaksaan RI berhasil mengeksekusi penyerahan aset sukarela (voluntary asset) dari Bank Mandiri senilai Rp82,68 miliar yang selama ini berada di bawah penguasaan bank pelat merah tersebut.
Bagi generasi hari ini, nama Eddy Tansil mungkin terdengar asing. Namun, pada era 1990-an, pemilik nama asli Tan Tju Hong ini adalah simbol dari salah satu skandal korupsi terbesar sebelum runtuhnya Orde Baru. Melalui grup usahanya, Golden Key Group (GKG), Eddy Tansil membobol bank milik negara, Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), melalui fasilitas Letter of Credit (L/C) fiktif untuk proyek pembangunan pabrik petrokimia yang tidak pernah berjalan semestinya.
Pada tahun 1994, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Eddy Tansil. Ia terbukti merugikan keuangan negara sebesar US$965 juta atau sekitar Rp1,3 triliun dengan kurs kala itu. Jika dikonversi ke nilai inflasi saat ini, angka tersebut setara dengan puluhan triliun rupiah.
Baru menjalani dua tahun masa hukumannya, secara misterius Eddy Tansil berhasil kabur dari LP Cipinang pada 4 Mei 1996. Sejak saat itu, fisiknya menguap tanpa jejak—diduga melarikan diri ke luar negeri—namun bayang-bayang utang finansialnya pada negara terus dikejar.
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, yang hadir langsung menerima setoran dana tersebut, tak ragu menyebut keberhasilan ini sebagai sebuah prestasi luar biasa. "Ini adalah prestasi. Kejaksaan telah berhasil mengejar aset yang perkaranya telah berlalu puluhan tahun. Uang dan aset negara harus dicatat, dikelola, serta dipertanggungjawabkan dengan benar," ujar Purbaya.
Keberhasilan tahun 2026 ini merupakan akumulasi dari perburuan senyap yang melibatkan pelacakan lintas tahun. Selain uang tunai, aset lain yang berhasil disita dari Eddy Tansil adalah properti di Megamendung, Bogor berupa 1 bidang tanah seluas 1.550 m2 dan 4 bangunan villa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kemudian ada pula aset industri di Tlajung Udik, berupa 1 bidang tanah seluas 26.403 m2 dan eks pabrik Becks Beer (PT Rimba Subur Sejahtera) di Gunung Putri, Bogor. Kejaksaan Agung juga berhasil menyita 18 bidang tanah di Kabupaten Serang, Banten, yang berhasil diidentifikasi dan dikuasai sejak tahun 2025.
Total nilai aset non-tunai (tanah dan bangunan) tersebut diproyeksikan mencapai Rp30,99 miliar. Keberhasilan menyita aset Eddy Tansil menjadi pelengkap dari kesuksesan besar agenda BPA Fair 2026 yang puncaknya digelar hari ini.
Digelar secara fisik dan digital melalui lelang.go.id, pada 18-21 Mei lalu, BPA Fair berhasil mencatatkan persentase keberhasilan lelang yang fantastis, yakni 94,48%. Dari 308 unit aset yang ditawarkan, sebanyak 291 unit berhasil terjual dan dilunasi.
Meskipun sempat tercatat 300 item terjual pada malam penutupan, Kepala BPA Kejaksaan RI, Kuntadi, bersikap transparan dengan menyebutkan adanya 3 pemenang lelang yang wanprestasi (tidak melunasi kewajibannya hingga batas akhir), sehingga angka final menyusut menjadi 291 aset.
Menariknya, pemulihan aset ini tidak egois. Kejaksaan langsung mengembalikan uang rampasan sebesar Rp19.12 milliar kepada para korban kejahatan. Sisa bersihnya, sebesar Rp978,19 milar disetorkan langsung ke kas negara sebagai PNBP.
MAR