AFU.id

Akhir Perburuan Aset Eddy Tansil, Kejagung Pulangkan Puluhan Miliar Rupiah Hasil Jarahan Koruptor Legendaris itu ke Negara di BPA Fair 2026

Bagikan:

Penulis: Agung RiyadiReporter: M. Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung resmi menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,029 triliun kepada Menteri Keuangan pada Senin (15/6/2026). Yang menarik, salah satu sumber aset adalah hasil korupsi, koruptor legendaris Eddy Tansil senilai Rp51,68 miliar. Kejagung telah memburu aset tersebut sejak tahun 2025 berhasil memaksa "pulang" total aset Eddy Tansil—terpidana pembobol Bapindo tahun 1994 senilai US$965 juta yang buron sejak 1996—sebesar Rp82,68 miliar melalui skema penyerahan sukarela dari Bank Mandiri yang mencakup uang tunai serta sejumlah aset properti dan industri di wilayah Bogor dan Serang.

Akhir Perburuan Aset Eddy Tansil,  Kejagung Pulangkan Puluhan Miliar Rupiah Hasil Jarahan Koruptor Legendaris itu ke Negara di BPA Fair 2026
Sketsa wajah Edy Tansil buronan legendaris kasus korupsi sejak era Soeharto (Istimewa)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi