AFU.id

Teken Perjanjian Dagang RI-AS Tanpa Persetujuan DPR, Prabowo Digugat ke PTUN Jakarta

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Presiden Prabowo Subianto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penandatanganan perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat, yang dianggap dilakukan tanpa persetujuan DPR dan partisipasi publik yang memadai. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa perjanjian tersebut, yang mencakup berbagai ketentuan penting, seharusnya melibatkan DPR dan masyarakat, mengingat dampaknya yang luas terhadap kehidupan masyarakat. Meskipun pemerintah menyatakan perjanjian belum berlaku hingga ada pengesahan, gugatan tetap dilayangkan untuk menantang legalitas tindakan tersebut.

Teken Perjanjian Dagang RI-AS Tanpa Persetujuan DPR, Prabowo Digugat ke PTUN Jakarta
mantan Duta Besar RI untuk Norwegia dan Islandia, Todung Mulya Lubis, di PTUN Jakarta, Rabu (29/7/2026). (AFU.ID/Fadhlan Robbani)

Surat Keberatan Tak Dijawab

Koalisi Gugat ART terdiri atas Center of Economic and Law Studies (Celios), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Indonesia for Global Justice (IGJ), Solidaritas Perempuan, WALHI Nasional, dan Trend Asia. Sebelum menggugat, Celios mengirimkan surat keberatan kepada Presiden pada 23 Februari 2026. Berdasarkan keterangan koalisi, surat tersebut diterima Kementerian Sekretariat Negara pada hari yang sama. Koalisi menyebut surat itu tidak mendapat jawaban hingga batas waktu 9 Maret 2026.

Gugatan kemudian didaftarkan pada 11 Maret 2026 dengan nomor perkara 96/G/TF/2026/PTUN.JKT. Penggugat telah menyerahkan dokumen pemerintah, surat keberatan, bukti kedudukan hukum organisasi, serta kajian mengenai dampak ART. Berdasarkan, kajian tersebut membahas akses obat, perlindungan data, ekonomi digital, investasi, industri media, dan kebebasan pers.

Koalisi meminta PTUN menyatakan tindakan menyetujui dan menandatangani ART sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah. Pelaksanaan perjanjian juga diminta ditunda hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain, pemerintah menyatakan ART berhasil menurunkan tarif AS terhadap produk Indonesia dari 32 persen menjadi 19 persen. Kesepakatan tersebut diklaim dapat menjaga akses pasar dan melindungi sekitar empat hingga lima juta pekerja di sektor padat karya. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi