Presiden Prabowo Subianto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penandatanganan perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat, yang dianggap dilakukan tanpa persetujuan DPR dan partisipasi publik yang memadai. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa perjanjian tersebut, yang mencakup berbagai ketentuan penting, seharusnya melibatkan DPR dan masyarakat, mengingat dampaknya yang luas terhadap kehidupan masyarakat. Meskipun pemerintah menyatakan perjanjian belum berlaku hingga ada pengesahan, gugatan tetap dilayangkan untuk menantang legalitas tindakan tersebut.
mantan Duta Besar RI untuk Norwegia dan Islandia, Todung Mulya Lubis, di PTUN Jakarta, Rabu (29/7/2026). (AFU.ID/Fadhlan Robbani)
JAKARTA, AFU.ID – Presiden Prabowo Subianto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas penandatanganan perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat. Koalisi masyarakat sipil menilai perjanjian tersebut diteken tanpa persetujuan DPR dan partisipasi publik yang bermakna. Perjanjian bertajuk Agreement on Reciprocal Trade (ART) itu ditandatangani pada 19 Februari 2026.
Isinya tidak terbatas pada tarif perdagangan, tetapi juga mencakup izin impor, penggunaan komponen dalam negeri, ketentuan halal, perdagangan digital, hingga komitmen pembelian produk AS senilai 33 miliar dolar AS. Pakar hukum internasional sekaligus mantan Duta Besar RI untuk Norwegia dan Islandia, Todung Mulya Lubis, mengatakan Presiden memiliki kewenangan untuk bernegosiasi dengan negara lain. Namun, kewenangan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pemerintah melibatkan DPR dan masyarakat yang akan terdampak.
“Saya mengapresiasi keinginan Presiden Prabowo untuk cepat-cepat melahirkan perjanjian seperti ini. Tapi, karena perjanjian ini penting buat bangsa dan publik, seharusnya kita lebih berhati-hati dan melibatkan stakeholders sebanyak mungkin, termasuk publik,” kata Todung ketika menjadi ahli dalam persidangan gugatan ART di PTUN Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, DPR, termasuk Komisi I, tidak dilibatkan dalam penyusunan perjanjian. Ia juga mempertanyakan sejauh mana kementerian dan lembaga terkait ikut menyiapkan bahan perundingan. UUD 1945 mengharuskan persetujuan DPR terhadap perjanjian internasional yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat atau berkaitan dengan beban keuangan negara.
Todung menilai ART memenuhi kriteria tersebut karena ketentuannya memengaruhi berbagai sektor dan dapat menimbulkan kewajiban keuangan bagi Indonesia. “Kalau menyangkut hajat hidup orang banyak, ini seharusnya masuk. Harus ada meaningful participation. Tidak bisa tanpa meaningful participation,” ujarnya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018 juga menegaskan perjanjian yang membutuhkan persetujuan DPR tidak hanya terbatas pada jenis tertentu.
Dampak perjanjian terhadap masyarakat turut menjadi penentu. Todung membandingkan penyusunan ART dengan perundingan kemitraan ekonomi Indonesia bersama negara-negara EFTA, termasuk Norwegia dan Islandia. Perundingan tersebut membutuhkan waktu sekitar delapan tahun dan melewati 16 putaran sebelum mencapai kesepakatan. Proses pengesahannya kemudian berlangsung sekitar tiga tahun.
Sementara itu, perundingan kemitraan Indonesia dengan Uni Eropa telah berjalan sekitar satu dekade. Menurut Todung, proses panjang diperlukan untuk memeriksa setiap kewajiban, menghitung dampaknya, dan meminta masukan dari kelompok masyarakat. ART Indonesia–AS dinilai diselesaikan jauh lebih cepat dibandingkan perjanjian perdagangan tersebut.
Pemerintah menyatakan ART belum langsung berlaku meskipun telah ditandatangani. Perjanjian baru dijalankan setelah Indonesia dan AS menyelesaikan konsultasi serta pengesahan di dalam negeri masing-masing. Namun, penggugat tetap mempersoalkan penandatanganannya. Koalisi menilai pemerintah telah menyetujui berbagai komitmen sebelum persetujuan DPR dan keterlibatan publik dipenuhi.
Koalisi Gugat ART terdiri atas Center of Economic and Law Studies (Celios), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Indonesia for Global Justice (IGJ), Solidaritas Perempuan, WALHI Nasional, dan Trend Asia. Sebelum menggugat, Celios mengirimkan surat keberatan kepada Presiden pada 23 Februari 2026. Berdasarkan keterangan koalisi, surat tersebut diterima Kementerian Sekretariat Negara pada hari yang sama. Koalisi menyebut surat itu tidak mendapat jawaban hingga batas waktu 9 Maret 2026.
Gugatan kemudian didaftarkan pada 11 Maret 2026 dengan nomor perkara 96/G/TF/2026/PTUN.JKT. Penggugat telah menyerahkan dokumen pemerintah, surat keberatan, bukti kedudukan hukum organisasi, serta kajian mengenai dampak ART. Berdasarkan, kajian tersebut membahas akses obat, perlindungan data, ekonomi digital, investasi, industri media, dan kebebasan pers.
Koalisi meminta PTUN menyatakan tindakan menyetujui dan menandatangani ART sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah. Pelaksanaan perjanjian juga diminta ditunda hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain, pemerintah menyatakan ART berhasil menurunkan tarif AS terhadap produk Indonesia dari 32 persen menjadi 19 persen. Kesepakatan tersebut diklaim dapat menjaga akses pasar dan melindungi sekitar empat hingga lima juta pekerja di sektor padat karya. (FAD)