JAKARTA, AFU.ID — Asosiasi pelaku usaha logistik menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah memperkuat tata kelola impor dan kelancaran rantai pasok melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Ketua Dewan Penasihat ASEAN Federation of Forwarders Associations (AFFA) yang juga Dewan Penasihat Chartered Institute of Logistics and Transport (CILT), Yukki Nugrahawan Hanafi, menilai regulasi tersebut merupakan langkah positif untuk meningkatkan kepastian hukum dan efektivitas layanan perizinan.
“Pada prinsipnya dunia usaha mendukung upaya pemerintah memperkuat tata kelola impor dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Namun implementasinya perlu menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan kelancaran pasokan bahan baku maupun barang modal yang dibutuhkan industri nasional,” ujar Yukki dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (20/6/2026).
Meski mendukung, ia mengingatkan keberhasilan kebijakan impor pada akhirnya tidak diukur dari banyaknya pembatasan, melainkan dari kemampuannya menjaga keseimbangan antara pengawasan, kelancaran arus barang, efisiensi logistik, serta peningkatan daya saing industri nasional. Sebagai catatan, Permendag 18/2026 antara lain mengatur penerbitan Laporan Surveyor (LS) setelah masa berlaku Persetujuan Impor (PI) berakhir, serta penguatan validasi data antara dokumen perizinan dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
“Tujuan akhirnya adalah bagaimana memperkuat daya saing industri nasional, meningkatkan ekspor, serta menciptakan rantai pasok yang efisien dan berkelanjutan. Regulasi yang baik harus mampu melindungi pasar domestik tanpa mengurangi daya saing sektor produksi dan ekspor,” katanya.
Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan struktur impor Indonesia masih sangat didominasi kebutuhan produksi. Sepanjang 2025, nilai impor nasional mencapai 241,86 miliar dolar AS, dengan bahan baku dan penolong menyumbang sekitar 70 persen atau 169,30 miliar dolar AS, serta barang modal sekitar 20 persen atau 50,13 miliar dolar AS. Artinya, hampir 90 persen impor Indonesia merupakan input bagi industri, berdasarkan data tersebut.
Melihat fakta itu, Yukki mengingatkan agar tambahan persyaratan administrasi tidak berubah menjadi hambatan baru bagi dunia usaha. “Jangan sampai tambahan persyaratan administrasi menimbulkan bottleneck yang justru meningkatkan biaya logistik dan biaya produksi,” ujarnya.
“Pelaku usaha membutuhkan kepastian prosedur dan harmonisasi sistem antara Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, INSW, OSS, dan kementerian teknis lainnya, agar tidak terjadi duplikasi proses maupun perbedaan interpretasi di lapangan,” tambahnya. Ia juga menilai pengawasan impor sebaiknya lebih diarahkan pada perlindungan industri nasional, tanpa menghambat masuknya input produksi yang justru menggerakkan pabrik, menjaga lapangan kerja, dan menopang kinerja ekspor.
Yukki menambahkan, kesiapan pelaku usaha menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini. Ia berharap masa sosialisasi dan masa transisi menjadi fokus perhatian bagi pelaku usaha dalam beradaptasi, sehingga tidak mengganggu aktivitas perdagangan, pada Sabtu (20/6/2026). (ANT/NAD)