JAKARTA, AFU.ID — Polemik pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sulawesi Selatan berbuntut panjang. Sebanyak 326 kepala SMA dan SMK disebut diminta mengundurkan diri setelah muncul temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait dugaan penerimaan cashback dalam pengadaan buku.
Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan kesalahan administrasi dana BOS. Gelombang pengunduran diri kepala sekolah juga memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola pendidikan, mekanisme pembinaan, serta batas antara sanksi disiplin dan tekanan administratif terhadap sekolah.
Temuan tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat antara Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan dan Komisi E DPRD Sulsel. Dari total 1.532 SMA dan SMK di Sulawesi Selatan, 326 kepala sekolah masuk dalam daftar yang terdampak polemik tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Andi Iqbal Najamuddin menyebut temuan BPK terkait dugaan penerimaan cashback dari distributor buku yang bersumber dari dana BOS. Pada tahap pertama, sebanyak 128 kepala sekolah disebut masuk dalam temuan.
Setelah itu, BPK kembali menemukan kasus serupa pada tahap kedua dengan jumlah 198 kepala sekolah. Dengan demikian, total kepala sekolah yang terkait temuan tersebut mencapai 326 orang.
Polemik bertambah karena para kepala sekolah disebut diminta membuat surat pernyataan pengunduran diri. Komisi E DPRD Sulsel kemudian meminta proses tersebut dihentikan karena berpotensi menimbulkan isu pemaksaan.
Ketua Komisi E DPRD Sulsel Andi Tenri Indah menilai pengunduran diri massal bukan solusi terbaik. Apalagi, menurut dia, temuan tersebut telah ditindaklanjuti melalui pengembalian dana sesuai rekomendasi BPK.
“Temuan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah, bahkan hal ini diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Jadi, kami menganggap persoalan tersebut sudah selesai, dan tidak perlu ada surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat lagi oleh kepsek,” kata Andi Tenri.
Dinas Pendidikan Sulsel membantah istilah penggelapan dalam perkara tersebut. Andi Iqbal mengatakan sejauh ini belum ada indikasi penggelapan dana BOS karena istilah itu baru dapat digunakan jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum.
Menurut Iqbal, setiap aparatur sipil negara yang diduga melakukan pelanggaran tetap harus menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat. Namun, hasil pemeriksaan tidak selalu berujung pada proses hukum jika masih dapat diselesaikan melalui perbaikan administrasi.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan aturan penugasan guru sebagai kepala sekolah, dugaan penyalahgunaan kewenangan dapat masuk kategori pelanggaran berat. Dalam aturan tersebut, kepala sekolah dapat berhenti karena meninggal dunia, melakukan pelanggaran berat, atau atas permintaan sendiri.
Dinas Pendidikan Sulsel menyatakan persetujuan terhadap surat pengunduran diri kepala sekolah belum dikeluarkan. Evaluasi disebut masih berjalan bersama Disdik, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah.
Di tengah polemik itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ikut menangani persoalan tersebut. Ia menilai pemerintah pusat perlu mencari tahu penyebab sebenarnya dari polemik pengelolaan dana BOS di Sulawesi Selatan.
“Kami juga meminta kepada pemerintah daerah, dalam hal ini pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Selatan, untuk melakukan evaluasi juga,” kata Lalu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, (15/6/2026).
Lalu menilai kasus tersebut menunjukkan perlunya pembinaan dan pendampingan dalam pengelolaan dana BOS. Menurut dia, dugaan penyimpangan dana BOS tidak hanya terjadi di Sulawesi Selatan, tetapi juga di sejumlah daerah lain.
“Ketika terjadi seperti ini maka artinya pembinaan, kemudian tata kelola, dan juklak-juknis penggunaan dana BOS tersebut harus kita evaluasi lagi,” ujarnya.
Kasus 326 kepala sekolah di Sulawesi Selatan memperlihatkan persoalan yang lebih luas dari sekadar temuan administrasi. Jika ada penyalahgunaan kewenangan, proses pemeriksaan harus berjalan transparan dan proporsional. Namun, jika temuan sudah dikembalikan sesuai rekomendasi BPK, pemerintah daerah juga perlu menjelaskan mengapa pengunduran diri massal tetap muncul sebagai opsi.
Polemik ini menjadi ujian bagi tata kelola dana BOS di sekolah. Dana pendidikan seharusnya diawasi ketat agar tidak disalahgunakan, tetapi penanganannya juga tidak boleh menimbulkan ketidakpastian baru bagi sekolah, guru, siswa, dan layanan pendidikan di Sulawesi Selatan. (RHU)