JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan ini menjadikan Glory sebagai tersangka keenam yang dijerat Kejagung dalam perkara tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan status tersangka terhadap Glory ditetapkan setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi dan menemukan dua alat bukti yang cukup. “Maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka," kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (18/6/2026).
Dalam perkara tersebut, Syarief menjelaskan, awalnya Glory diminta oleh mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, yang telah lebih dulu berstatus tersangka, untuk mencari yayasan mitra pelaksana program prioritas nasional tersebut. Namun dalam perjalanannya, Dadan disebut memberikan akses khusus secara melawan hukum agar yayasan milik Glory bisa menguasai sejumlah titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Setelah berhasil menguasai titik-titik dapur tersebut, kata Syarief, yayasan Glory kemudian menjualnya kepada pihak-pihak lain yang ingin mendirikan dapur di lokasi yang sama. Tidak hanya itu, Glory juga dibekali akses untuk mengintervensi tim verifikator bentukan Dadan di portal mitra BGN. Akses ini digunakan untuk meloloskan yayasan-yayasan yang sebenarnya tidak layak namun terafiliasi dengan pejabat internal BGN. Glory bahkan disebut melakukan manipulasi sistem atau rollback guna memulihkan status hukum titik dapur kelompoknya.
Hasil "Kongkalikong" Disetor Tunai ke Dadan Hindayana
Syarief mengungkapkan, dari pengaturan jatah proyek tersebut, Glory mengumpulkan uang dari para mitra yang ia akomodasi baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing. Uang tersebut kemudian diserahkan secara tunai dan langsung kepada Dadan Hindayana.
Atas perbuatannya, Glory dijerat Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a KUHP. Kejagung langsung menahan Glory selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI demi kepentingan penyidikan.
Penetapan status tersangka terhadap Glory dilakukan tidak lama setelah Kejagung memeriksa mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, yang juga telah berstatus tersangka dalam perkara ini.
Dengan demikian, total sudah enam pihak yang dijerat Kejagung sebagai tersangka kasus korupsi MBG. Tiga tersangka pertama, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta Sony Sonjaya, ditetapkan bersamaan pada (3/6/2026) lalu.
Selanjutnya, Kejagung menahan dua tersangka dari pihak swasta, yakni orang kepercayaannya Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri pada (6/6/2026), dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono pada (12/6/2026). Andri berstatus sebagai vendor motor listrik bermerek Emmo yang digunakan dalam operasional program BGN. Glory Harimas Sihombing menjadi tersangka keenam yang ditetapkan menyusul kelima nama tersebut. (NAD)