JAKARTA, AFU.ID - Kebijakan darurat Bank Indonesia (BI) yang mengerek suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 25 basis poin menjadi 5,50% pada Selasa (9/6/2026) di satu sisi memang berbuah positif. Langkah tersebut dinilai efektif meredam gejolak Rupiah dari level Rp18.000 per dolar AS ke level Rp17.000-an per dolar AS.
Tetapi di sisi lain, kenaikan BI Rate mulai memicu kekhawatiran baru terkait potensi lonjakan rasio kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) di industri perbankan nasional. Meskipun fundamental perbankan saat ini dinilai masih tangguh dengan permodalan yang kuat, kenaikan biaya dana (cost of fund) yang lambat laun ditransmisikan ke suku bunga kredit diprediksi akan mencekik kemampuan bayar debitur.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini didorong untuk segera menyiapkan benteng mitigasi sebelum pembengkakan rasio kredit macet berkembang menjadi risiko sistemik. Konsultan dan perencana keuangan Elvi Diana mengatakan berbagai faktor seperti perlambatan pertumbuhan ekonomi, ketidakpastian global, tekanan terhadap daya beli masyarakat, serta fluktuasi di sejumlah sektor usaha dapat memengaruhi kemampuan sebagian debitur dalam memenuhi kewajiban kreditnya.
Karena itu, menurut dia, upaya mitigasi risiko perlu dilakukan sejak dini guna menjaga stabilitas sektor keuangan nasional. "Peningkatan NPL harus diantisipasi dengan pendekatan yang tepat dan terukur. OJK bersama industri jasa keuangan perlu memastikan bahwa risiko kredit dapat dikelola secara efektif, sehingga tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar bagi sistem keuangan," ujar Elvi, seperti dikutip ANTARA, Minggu (14/6/2026).
Elvi mengatakan, pengawasan terhadap kualitas kredit perlu menjadi fokus utama lembaga jasa keuangan. Perbankan dan perusahaan pembiayaan didorong untuk memperkuat pemantauan terhadap portofolio kredit, terutama pada sektor-sektor yang dinilai lebih rentan terhadap perubahan kondisi ekonomi.
Selain itu, Elvi juga menekankan pentingnya pemanfaatan kebijakan restrukturisasi kredit secara selektif dan tepat sasaran.Instrumen tersebut dapat membantu debitur yang menghadapi tekanan keuangan untuk tetap menjaga kelangsungan usaha maupun kondisi finansial mereka.
"Restrukturisasi perlu diberikan kepada debitur yang memiliki prospek pemulihan dan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya. Pendekatan ini dapat menjadi solusi yang menguntungkan bagi debitur sekaligus lembaga keuangan," katanya.
Perbankan, kata Elvi, juga harus meingkatkan penggunaan sistem peringatan dini (early warning system) berbasis teknologi dan analisis data guna mendeteksi potensi gagal bayar lebih cepat. Kemampuan mendeteksi penurunan kualitas kredit sejak tahap awal akan memberikan ruang yang lebih besar bagi lembaga keuangan untuk melakukan langkah mitigasi secara efektif sebelum kredit masuk kategori bermasalah.
"Kombinasi pengawasan kredit yang lebih kuat, restrukturisasi yang tepat sasaran, serta pemanfaatan teknologi akan membantu menjaga kesehatan sektor keuangan nasional," jelasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data dan perkembangan terkini di paruh pertama tahun 2026, kondisi kredit macet (Non-Performing Loan/NPL) di industri perbankan nasional, rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) gross secara umum berada di bawah ambang batas aman, tercatat di level 2,14%. Khusus untuk kelompok bank pelat merah (BRI, Mandiri, BNI, dan BTN), rasio NPL bahkan lebih terkendali di bawah 2% hingga 3,1%.
Namun, tren kenaikan memang terlihat pada segmen tertentu, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kelas menengah, akibat tekanan suku bunga dan daya beli. Rasio NPL Gross KPR Segmen Menengah, mengalami kenaikan rata-rata sebesar 30 hingga 50 basis poin (0,3% - 0,5%) dalam satu semester terakhir. Jika pada akhir tahun lalu NPL KPR sektor ini bertengger aman di kisaran 2,1%, saat ini merangkak naik ke level 2,4% hingga 2,6%.
Hanya saja, lompatan tertinggi sebenarnya bukan pada kredit yang sudah macet total, melainkan pada portofolio KPR yang masuk kategori Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus/DPK) dengan tunggakan 1 hingga 90 hari. Rasio DPK untuk KPR kelas menengah melompat ke kisaran 5,5% - 6,2%. Ini menjadi indikator kuat bahwa banyak pekerja kelas menengah mulai kerap terlambat membayar cicilan bulanan.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, memaparkan bahwa risiko peningkatan kredit macet pasca-kenaikan bunga moneter sangat nyata, meskipun dampaknya tidak serta-merta melompat secara instan. Hanya saja, Yusuf mencatat, puncak kenaikan NPL biasanya baru akan terlihat secara faktual 3 hingga 6 bulan ke depan.
Hal ini disebabkan karena pada tahap awal, debitur umumnya masih berupaya bertahan menggunakan sisa tabungan atau cadangan modal darurat. "Jika tingkat utang debitur dari awal sudah tinggi dan kualitas kredit sebelumnya relatif lemah, kenaikan bunga ini akan menjadi pemicu instan gagal bayar," ujarnya, seperti dikutip CNN Indonesia.
Meski demikian, Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), Ronny P. Sasmita melihat, situasi ini belum berada pada level yang mengkhawatirkan secara sistemik. Pasalnya, ujar dia, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio atau CAR) perbankan nasional, khususnya bank skala besar, masih berada di atas ambang batas aman.
Ronny mengingatkan, yang perlu menjadi perhatian adalah menjaga agar perlambatan ekonomi riil tidak berkembang menjadi tekanan kualitas aset yang lebih luas di sektor perbankan. "Kuncinya adalah deteksi dini, restrukturisasi yang tepat sasaran, dan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara stabilitas dan pertumbuhan ekonomi," pungkas Ronny.
MAR