JAKARTA, AFU.ID — Akun-akun media sosial, khususnya “X” hari-hari belakangan ini diramaikan oleh cuitan bernada penolakan publik untuk membayar pajak. Pemicunya satu: Program Makan Bergizi Gratis (MBG), program yang menjadi andalan utama pemerintahan Prabowo-Gibran. Program MBG yang menelan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 antara Rp268 triliun hingga Rp335 triliun, dinilai hanya sebagai bentuk penghamburan pajak.
Pasalnya, dari anggaran sebesar itu, sebagian besar dinilai publik malah digunakan untuk hal-hal yang tidak esensial. Terbaru adalah terkait pengadaan motor listrik merk Emmo, sebanyak 65.000 unit dengan biaya mencapai Rp3,2 triliun. Belakangan, Badan Gizi Nasional (BGN) mengklarifikasi, biayanya tidak sebesar itu dan pada tahap awal pengadaan 2025, terealisasi 21.801 unit dari rencana 25.000 unit motor listrik dengan total anggaran sebesar Rp2 2 triliun lebih.
"Pengadaan motor ini memang masuk dalam anggaran 2025. Fungsinya untuk mendukung operasional Kepala SPPG," kata Kepala BGN Dadan Hindayana, dalam keterangan resminya, Selasa (7/4/2026).
Meski begitu, kontroversi tak mereda lantaran harga per unit motor berdaya 7000 watt itu dinilai kemahalan. Harga antara Rp49,95 juta hingga Rp56,8 juta per unit dinilai kemahalan, lantaran di media sosial disebutkan harga aslinya tak melebihi angka Rp10 juta. Terlebih pengadaan motor tersebut juga dinilai tak mendesak karena hanya untuk operasional kepala-kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)--unit pelaksana teknis di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional (BGN) yang berfungsi sebagai pusat produksi dan distribusi makanan bergizi.
Karuan publik menilai, program MBG hanya memboroskan anggaran negara yang berasal dari pajak. Tak heran seruan stop membayar pajak pun menggema di media-media sosial. “Kalo rakyat bereaksi kompak gak bayar pajak udah ancur ini negeri bakal krisis parah. Dana pajak hampir 70% soalnya untuk pembiayaan operasional negara. Termasuk MBG,” cuit akun Dahayu di X.
“asliii mbg tuh udah menghabiskan duit apbn sangat banyak banget lhoh, gue jadi nggak ikhlas kalau harus bayar pajak ke negara dan ternyata digunakan untuk hal yg tidak ada gunanya. udah wapresnya nyimeng janji 19 juta lapangan pekerjaan tapi mana dah? kagak ada,” cuit akun D di X.
“demi tuhan gua ga ikhlas duit pajak yg gua sumbang dipake buat segala hal yg berbau mbg, membusuk kalian di neraka,” tambah akun .meAlfxe.
Lebih keras lagi cuitan dari akun Wordsmithing, yang menyoroti betapa bobroknya penggunaan duit pajak rakyat di program MBG: “Uang kringet rakyat kecil; petani, buruh, nelayan, pedagang kecil, ojol, guru honorer dll yg diperas lewat PBB, PPN, sembako, BBM, pajak kendaraan dan pajak2 lain..dipakai buat poya2 para bandit MBG, mrk jumawa sebab tau pelindungnya, CEO MBG adalah orang nomor satu republik ini”.
Wajar reaksi keras publik via media sosial bermunculan. Pasalnya, kontroversi terkait MBG memang semakin hari semakin panjang saja daftarnya. Mulai dari urusan menu tak layak, makanan basi, hingga pengadaan kaos kaki senilai Rp6,9 miliar hingga pengadaan laptop dan alat makan yang mencapai Rp4 triliun.
Belakangan isu ini juga dibantah oleh Dadan. Dia menyebut, pengadaan laptop di lingkungan BGN hanya dilakukan sebanyak 5.000 unit sepanjang tahun 2025. "Pengadaan alat makan hanya untuk 315 SPPG yang dibiayai APBN dengan pagu sekitar Rp 215 miliar," kata Dadan seperti dikutip kompas.com, Senin (13/4/2026).
Toh, publik menilai, pengadaan barang-barang tersebut tetap merupakan penghamburan karena dinilai tak relevan dengan tujuan program MBG untuk meningkatkan kesehatan dan gizi anak sekolah, ibu hamil, dan balita, guna menekan angka stunting, malnutrisi, serta meningkatkan kecerdasan dan kualitas SDM. Apalagi dalam pengadaan barang-barang tersebut, BGN tampak tidak transparan dan terbuka.
Kasus pengadaan motor listrik untuk MBG menjadi salah satu contoh paling terang tentang problem tata kelola keuangan negara di program ini. Bayangkan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa jelas-jelas menyatakan secara terbuka Kemenkeu pernah menolak pengadaan tersebut di tahun 2025.
“Bukan nggak boleh. Kita nggak tahu programnya seperti apa. Tapi harusnya utamanya untuk makanan. Tahun lalu sempat kita nggak mau. Kita menolak untuk membeli komputer yang terlalu banyak dan membeli motor,” tegas Purbaya di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Nyatanya, program pengadaan tersebut tetap berjalan. Sejumlah 21.801 unit motor telah diselesaikan atau sekitar 85% dari total 25.644 unit. Kepala BGN Dadan Hindayana menyatakan pengadaan motor listrik untuk kepala-kepala SPPG tetap direalisasikan karena penganggarannya sudah masuk dalam Rencana Perjalanan Anggaran Tahunan (RPATA).
Purbaya sendiri yang sebelumnya mengatakan pernah menolak pengajuan itu, belakangan mengatakan, untuk pengadaan tahun 2025 sudah dibayarkan oleh negara. "Anggaran tahun lalu mustinya, tahun ini gak ada. Ya tahun 2025, tahun ini kita pastiin gak ada itu, mungkin keburu lewat tuh, abis itu kita berentiin," ujar Purbaya, seperti dikutip Sindonews, Rabu (8/4/2026).
Bayangkan saja, program pengadaan barang yang katanya sempat ditolak oleh otoritas fiskal negara, tetap berjalan dan anggaran tetap cair. Toh Purbaya bilang, Kemenkeu sudah membatasi jumlahnya dan tahun 2026 dipastikan tidak ada penganggaran untuk pengadaan serupa.
"Iya anggaran tahun lalu, tahun ini enggak ada. Kita pastikan enggak ada, tahun lalu. Waktu itu mungkin keburu lewat itu maka kita berhentiin," ujar Purbaya, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (8/4/2026).
Wajar saja, karut marut pengadaan motor listrik ini kemudian mulai disorot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Tentu KPK juga memberikan perhatian soal itu, karena melalui pendekatan pencegahan saat ini sedang dilakukan kajian,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (14/4/2026).
Potensi korupsi di program MBG memang sangat besar mengingat anggarannya juga luar biasa. Studi, dari Center for Economic and Law Studies (CELIOS), memperkirakan potensi kerugian negara atau kebocoran dana mencapai Rp8,5 triliun per tahun akibat inefisiensi, markup harga, dan skema distribusi yang sentralistik.
Kiagus M. Iqbal dari Sajogyo Institute mengatakan, Program MBG juga berpotensi melanggar prinsip konstitusional dalam pengelolaan keuangan negara. Masalah utama MBG ada pada cara anggarannya dirancang. Program ini menggunakan dana negara yang sangat besar, tetapi proses perencanaannya tidak transparan, tidak berbasis kajian yang kredibel, dan dipaksakan menjadi prioritas utama APBN 2026. “Program MBG adalah cermin 50 tahun kemunduran program perbaikan gizi anak nasional,” ujarnya.
Koalisi MBG Watch yang terdiri dari beberapa lembaga swadaya masyarakat pemerhati transparansi kebijakan publik menilai, MBG telah mengorbankan program publik lain yang lebih mendesak. Anggaran besar MBG salah satunya “mengorbankan” anggaran pendidikan dan kesehatan. Data menunjukkan Rp223 triliun dari anggaran pendidikan dan Rp24,7 triliun dari sektor kesehatan digunakan untuk mendanai program MBG pada 2026.
“MBG mengorbankan usaha kecil mikro yang digerakkan perempuan karena tersedot oleh konsinyasi besar,” kata Emmy Astuti dari Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK). Wajar jika anggaran jumbo MBG dan pengelolaannya yang tidak transparan dinilai sebagai “ladang” penggalian dana haram untuk kepentingan politik. ““MBG ini menjadi sarana politik untuk pemenangan PEMILU 2029,” kata Agus Sarwono dari Transparency International Indonesia (TII).
Karena itu koalisi MBG Watch menggugat kebijakan MBG ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan dilayangkan pada Selasa, 10 Maret 2026 lalu. Sidang perdananya dibacakan pada Kamis, 2 April 2026 lalu. Dalam gugatannya, MBG Watch menilai, Program MBG rentan terjadi penyalahgunaan anggaran dan lemahnya regulasi dasar. Kebijakan ini juga dinilai mengurangi ruang fiskal untuk peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, penanganan bencana, atau pembangunan dasar yang sebenarnya lebih dibutuhkan masyarakat dalam jangka panjang.
Alif Fauzi Nurwidiastomo, Lembaga Badan Hukum (LBH) Jakarta mengatakan, lewat gugatan ini, MK diharapkan dapat memeriksa secara serius apakah desain anggaran MBG sudah sesuai dengan prinsip peraturan perundang-undangan, terutama terkait transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keadilan dalam pengelolaan keuangan negara.
Alif juga berharap putusan MK nantinya dapat menjadi pengingat bahwa kebijakan fiskal tidak boleh didorong oleh kepentingan politik jangka pendek. Dia menegaskan, publik berhak tahu bagaimana uang mereka digunakan. Publik juga berhak memastikan bahwa program sebesar MBG tidak merusak prioritas pembangunan nasional.
"Karena itu, judicial review ini bukan hanya soal satu program, tetapi soal menjaga agar pengelolaan uang negara tetap waras, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat secara luas," tegasnya.
Pengelolaan keuangan negara yang waras, memang menjadi titik tekan yang harus diperhatikan. Pasalnya, keuangan negara saat ini bagian terbesarnya ditopang oleh pajak alias uang rakyat. Ketika pajak digunakan untuk program yang dianggap boros dan rawan korupsi, maka resistensi sipil, termasuk menolak membayar pajak (tax rebellion) adalah konsekuensi logis. (MAR)