JAKARTA, AFU.ID — Pro kontra pergantian nama Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi Tatar Sunda masih bergulir hingga saat ini. Terbaru, komisi II DPR RI diketahui akan mengkaji urgensi perubahan nama provinsi tersebut setelah Pemerintah Provinsi Jabar menyampaikan usulan tersebut secara resmi pada Selasa (7/7/2026).
Pasalnya diketahui, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima usulan resmi dari Pemprov Jabar terkait rencana perubahan nama tersebut. Ia menyebut substansi dan urgensi usulan itu akan ditelaah lebih jauh begitu pengajuan resmi diterima, sebab perubahan nama provinsi menyangkut urusan administrasi kewilayahan yang harus lebih dulu diajukan ke pemerintah pusat. Ia menilai, perlu adanya substansi yang benar-benar kuat dan mengapa perubahan nama tersebut perlu dilakukan.
Adapun sebagai informasi, dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono menyebut, usulan pergantian nama tersebut bukan dari DPRD maupun Pemerintah Pemprov Jabar. Namun berasal dari komunitas pengkaji penggantian nama provinsi melalui surat yang disampaikan kepada ketua DPRD Jawa Barat pada Januari lalu. Meski demikian, Ketua Komisi I DPRD Jabar menyebut pihaknya akan melanjutkan aspirasi tersebut ke tahap legislasi demi menjaga identitas budaya Sunda yang dinilai mulai tergerus.
“Tidak ada wilayah non-Sunda. Semua yang ada dalam cakupan Provinsi Jabar sekarang ini semuanya wilayah Sunda,” kata Ketua Komisi I DPRD Jabar, Rahmat Hidayat Djati dikutip Selasa. Meski demikian, DPRD Jabar menegaskan langkah itu baru sebatas persetujuan untuk mengkaji, bukan usulan resmi mengganti nama provinsi.
Di kubu pendukung, Guru Besar Universitas Padjadjaran sekaligus tim pengkaji usulan, Ganjar Kurnia, menilai perubahan nama menjadi Tatar Sunda memiliki nilai historis, sosiologis, kultural, dan psikologis yang penting untuk menyelamatkan identitas Sunda yang dianggap kian terpinggirkan oleh pendekatan administrasi semata. Ia mencontohkan perubahan nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Provinsi Maluku. Menurut Ganjar, perubahan nama itu menunjukkan negara memang menyediakan jalur hukum lewat UU Nomor 23 tahun 204 yang mengatur perubahan nama daerah melalui peraturan pemerintah. Dengan demikian, perdebatan mengenai boleh atau tidak secara hukum bukanlah persoalan utama. Ia menyebut, persoalan utamanya terletak pada urgensi, relevansi, dampak dan desain transisinya.
Di sisi yang kontra, Bendahara Pimpinan Koordinator Cabang (PKC) PMII Jawa Barat, Ardiana Nugraha, menilai wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda perlu dikaji mendalam karena menyangkut sejarah, identitas, budaya, dan dampak sosial yang luas, bukan sekadar persoalan administratif. Ia menyoroti cakupan historis Tatar Sunda yang jauh lebih luas dibanding batas provinsi saat ini, mencakup sebagian Banten, Jakarta, hingga wilayah barat Jawa Tengah seperti Brebes, sehingga menjadikannya nama satu provinsi dinilai justru mempersempit makna identitas Sunda itu sendiri.
Ardiana juga menyoroti konsekuensi administratif dan sosial yang tidak sederhana dari perubahan nama, mulai dari penyesuaian dokumen kependudukan, papan nama instansi, dokumen hukum, peta wilayah, hingga sistem informasi yang membutuhkan biaya dan waktu besar, sementara manfaatnya belum tentu sepadan. Ia menegaskan perubahan nama seharusnya melalui kajian akademik komprehensif dan partisipasi publik luas, bukan sekadar pertimbangan simbolik, sembari mempertanyakan mengapa tidak ada negara di dunia yang nama pemerintahannya berangkat dari identitas kesukuan.
Ia turut mengkritik keras usulan tersebut dan menyebut DPRD Jabar memiliki kecacatan epistemik dalam mendorong wacana ini. Menurutnya, jika tujuannya menumbuhkan semangat nilai kearifan Sunda, jawabannya bukan mengganti nama provinsi, melainkan meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan masyarakat, termasuk lapangan kerja dan evaluasi sistem seleksi masuk sekolah (SPMB). Sementara itu, Pemprov Jabar sendiri berulang kali menegaskan nama Provinsi Jawa Barat tetap sah dan berlaku sesuai undang-undang, dan seluruh rangkaian Milangkala Tatar Sunda murni bertujuan mengangkat sejarah serta identitas budaya Sunda, bukan langkah formal mengubah nama administratif wilayah. (NAD)