JAKARTA - AFU.ID, Aksi begal menggunakan senjata tajam meresahkan masyarakat. Aksi ini terjadi di berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Lampung hingga Makassar. Selain tiga lokasi itu, kejahatan jalanan ini juga terulang di banyak tempat lain.
Pelaku begal sering kali melancarkan aksinya dengan sadis. Menodong pengendara dengan senjata tajam, memukul dan menganiaya korban, bahkan ada yang sampai membunuh aparat dengan senjata api. Korbannya, selalu diperlakukan tak manusiawi.
Menanggapi aksi kejahatan yang terus berulang ini, sejumlah kepala kepolisian memerintahkan tembak di tempat bagi pelaku begal. Instruksi ini setidaknya datang dari Kapolrestabes Makassar, Polda Metro Jaya dan Polda Lampung.
Namun, banyak pihak mempertanyakan instruksi ini. Isu Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi landasan penolakan. Sementara, keselamatan masyarakat menjadi pertimbangan bagi yang mendukung instruksi.
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana menginstruksikan menembak di tempat geng motor atau pelaku begal sadis ternyata memicu pro dan kontra.
"Kalau memang pelaku kejahatan itu sudah mengancam nyawa masyarakat, perintah saya tembak di tempat," ujar Kombes Arya di Mapolrestabes Makassar, Selasa (12/5/2026).
Munculnya perintah penembakan di tempat itu menyusul maraknya aksi begal bersenjata tajam selama 2026.
Terakhir, Makassar sempat dihebohkan dengan geng motor yang menyerang bocah berusia 13 tahun di Jalan Abu Bakar Lambogo (Ablam), Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.
Polda Metro Jaya juga memberi instruksi serupa. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menilai nyawa masyarakat menjadi prioritas utama agar tidak menimbulkan lebih banyak korban.
Kata dia, petugas dalam Tim Pemburu Begal hanya melepaskan tembakan pada pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan orang banyak.
“Dikarenakan para tersangka menggunakan senjata api maupun senjata tajam,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).
Pernyataan paling keras dari dari Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf. Dirinya memerintahkan menembak di tempat bagi pelaku begal menyusul aksi brutal pelaku yang menewaskan anggota polisi, Bripka Arya Supena.
Korban ditembak saat memergoki aksi curanmor di depan Toko Yussy Akmal, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, pada Sabtu (9/5/2026) pagi.
Irjen Helfi Assegaf menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan jalanan yang membahayakan masyarakat maupun melawan petugas.
“Pelaku begal, tembak di tempat. Tidak ada toleransi,” kata Irjen Pol. Helfi Assegaf saat konferensi pers, Jumat (15/5/2026).
Menurut DPR RI dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni, instruksi tembak di tempat itu sudah benar. Dia khawatir pelaku begal bisa menghilangkan nyawa warga jika aparat terlambat melakukan penanganan.
Polisi yang berpatroli harus dibekali prosedur operasional standar yang kuat agar berani mengambil keputusan di jalan.
"Lumpuhkan mereka, amankan, lalu proses hukum dengan tegas," ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (12/5).
Tarik Ulur dengan HAM
Berbeda dengan Sharoni yang secara tegas mendukung langkah pihak kepolisian untuk melakukan langkah tegas, Menteri HAM Natalius Pigai bersikap sebaliknya.
Dia menolak adanya instruksi polisi yang mau menembak di tempat pelaku begal atau geng motor, walaupun mereka meresahkan. Menurutnya tindakan itu dianggap melanggar HAM apalagi sampai menghilangkan nyawa.
"Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsipil dengan hak asasi manusia," kata Pigai di Bandung dilansir dari detikJabar, Jumat (22/5).
Pigai justru mendorong polisi agar mengutamakan menangkap pelaku kriminal sebagaimana dalam prinsip hukum internasional. Dia beranggapan menangkap pelaku tanpa menghilangkan nyawanya, menguntungkan untuk pengembangan kasus begal.
"Dia (pelaku) adalah sumber informasi. Data, fakta, informasi ada pada dia. Sehingga penegak hukum bisa menggali data, fakta, informasi dan bisa menyelesaikan pemicunya atau sumbernya," tegasnya.
Menteri HAM ini juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri karena penegakan hukum merupakan kewenangan aparat.
Dia menyinggung adanya potensi niat jahat atau mens rea di balik perintah polisi untuk menembak begal di tempat.
"Pernyataan itu sudah masuk mens rea. Maka komandonya hati-hati dalam pelaksanaan penertiban. Karena sudah keluarkan pernyataan, pernyataan itu jadi bukti mens rea," tegas Pigai.
Lebih jauh, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena mendesak agar Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mencabut dukungan aksi tembak di tempat untuk penjahat begal.
"Kami mendesak Kapolda Lampung dan anggota DPR terkait untuk segera mencabut pernyataan yang mendukung penembakan sewenang-wenang tersebut," kata Wirya dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Instruksi itu berpotensi memicu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius, seperti pembunuhan di luar hukum.
Meskipun pembegalan merupakan suatu kejahatan yang serius dan sering kali merenggut nyawa, namun menurut Wirya instruksi tembak di tempat bukanlah solusi dari maraknya aksi begal di masyarakat.
"Jangan sampai instruksi tembak di tempat oleh Kapolda Lampung dipandang sebagai aksi balas dendam atas kematian personel Polda Lampung, Arya Supena. Perintah tembak di tempat merupakan suatu bentuk legitimasi pembunuhan di luar proses hukum," katanya.
Aturan Penggunaan Senjata Api
Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI LBH) Bandar Lampung menyebut instruksi Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf tersebut problematik karena berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.
"Hal tersebut diduga melanggar due process of law dan berpotensi melanggengkan extrajudicial killing," kata Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, Minggu (17/5/2026).
Menurut Prabowo, penegakan hukum dalam negara demokratis tidak bisa dilakukan dengan pendekatan balas dendam atau penghukuman instan di luar mekanisme peradilan.
Prabowo menjelaskan, penggunaan senjata api oleh anggota Polri telah diatur dalam Perkap Polri Nomor 1 Tahun 2009 dan Perkap Polri Nomor 8 Tahun 2009.
Aturan itu menegaskan bahwa penggunaan senjata api hanya dapat dilakukan untuk melumpuhkan pelaku kejahatan dan harus diawali dengan peringatan yang jelas.
Menurut dia, senjata api hanya dapat digunakan jika anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang masuk akal dan proporsional untuk menghentikan tindakan pelaku.
Pasal 47 ayat (1) Perkap Polri Nomor 8 Tahun 2009 menyebutkan, penggunaan senjata api hanya boleh dilakukan apabila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.
Reaksi Cepat Harus Presisi
Kriminolog Universitas Budi Luhur, Lucky Nurhadiyanto menjelaskan kejahatan begal ini merupakan field crime yang selalu ada. Ini terjadi selama kebutuhan masyarakat tidak tercukupi.
"Dan yang perlu diperhatikan juga adalah sasaran begal sebagian besar mereka dengan kerentanan secara pengawasan," ungkap Lucky, dikutip dari BBC News Indonesia, Kamis (21/05).
Reaksi cepat seperti menembak di tempat memang memberi daya kejut bagi para pelaku. Namun itu tidak cukup untuk membasmi secara keseluruhan.
Pemerintah harus berpikir lebih strategis, membuat rencana jangka menengah dan jangka panjang. Misalnya, kepolisian bisa memetakan titik-titik di mana saja begal terjadi.
Nanti, data ini dimanfaatkan untuk mengambil langkah perbaikan elemen mendasar seperti infrastruktur publik, lampu penerangan sampai pemasangan CCTV.
"Aparat maupun pemerintah tidak menjadikan data, statistik, sebagai landasan kebijakan sehingga eskalasinya itu reaktif." (EER)