JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Lombok Barat, Lalu Ratnawi, sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang juga menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan melalui gelar perkara pada Senin (20/7/2026) malam. Perkara tersebut diduga berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan proyek, suap, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, selain kepala dinas dan bupati, penyidik turut mengamankan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat, seorang pihak swasta, tiga ajudan dan sopir bupati, serta seorang pihak swasta lainnya di Jakarta. Hingga kini, delapan orang masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. "Terkait kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Kabupaten Lombok Barat, malam tadi sudah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan," kata Budi.
Sebelum penetapan tersangka diumumkan, KPK lebih dahulu menyegel sejumlah ruangan strategis di kompleks Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, termasuk ruang kerja Bupati Lombok Barat dan Kepala Dinas PUPRPKP. Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengamankan proses penyidikan serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Di saat bersamaan, Kepala Dinas PUPRPKP Lalu Ratnawi diketahui tidak berada di kantor karena sedang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) II di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah lainnya.
Ratnawi sendiri belum genap satu tahun menjabat sebagai Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Lombok Barat setelah dilantik pada 31 Desember 2025. Sebelum dipercaya memimpin dinas tersebut, ia pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Perumahan, Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Barat. Berdasarkan data Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Ratnawi merupakan lulusan Program Studi Teknik Planologi Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang yang meraih gelar Sarjana Teknik pada 2002.
Dalam operasi tersebut, KPK awalnya mengamankan 19 orang untuk dimintai keterangan. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, penyidik menyisakan delapan orang yang diduga memiliki keterkaitan paling kuat dengan perkara untuk dibawa ke Jakarta dan menjalani pemeriksaan lanjutan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen penting serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan kasus yang tengah diselidiki.
Meski telah menetapkan tersangka, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, proyek yang menjadi objek penyidikan, maupun nilai resmi barang bukti yang disita. Budi mengatakan seluruh informasi tersebut akan dipaparkan setelah pemeriksaan awal. Penetapan status hukum para pihak yang diamankan juga dilakukan dalam batas waktu 1x24 jam sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Secara lengkap, bagaimana konstruksi perkara, kronologi peristiwa tertangkap tangan, barang bukti, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan dalam konferensi pers sore ini," tutup Budi. (RAI)