JAKARTA, AFU.ID — Video aksi “Boti Hunter” beredar di media sosial. Aksi tersebut dilakukan sejumlah kelompok orang yang membranding kelompoknya anti boti club dengan konvoi sepeda berkeliling kota dan membawa tulisan-tulisan anti boti di bendera.
Aksi tersebut juga merujuk pada maraknya fenomena boti di media sosial. Video yang diunggah pertama kali oleh pengguna akun @Robbytanziilal_ tersebut memperlihatkan aksi anti boti club menolak keras adanya penyimpangan seksual yang kian terjadi. Diketahui, dalam hal ini, boti dimaknai sebagai kelompok penyuka sesama jenis, seperti LGBT, gay, lesbi, dan homo.
Dalam video berdurasi tersebut, kelompok anti boti club ini terdengar menyerukan seharusnya boti masuk neraka “Baiknya boti masuk neraka,” seru seorang dalam kelompok boti hunter tersebut seraya meniru nada lagu ‘Disarankan di Bandung’ Donger dan Jason Ranti. Tak hanya itu, kelompok tersebut juga meneriaki “Bahayanya boti, anti boti club, hati-hati untuk semua warga terhadap boti,” teriak salah seorang kelompok tersebut.
Fenomena ini muncul di tengah polemik yang lebih besar seputar wacana regulasi kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia, yang sebelumnya dipicu oleh desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada pemerintah dan legislatif untuk merumuskan aturan hukum yang tegas guna menjerat pelaku maupun aktivis LGBT. Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, menilai sanksi bagi pelaku penyimpangan seksual tersebut idealnya lebih berat dibandingkan hukuman bagi delik perzinaan.
Alasannya, aktivitas sesama jenis dianggap sebagai pelanggaran terhadap norma kemanusiaan. "Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan," ujarnya. Cholil menilai aturan hukum positif yang berlaku saat ini belum cukup tegas membendung gerakan tersebut, sehingga ia mendorong pembentukan aturan khusus atau lex specialis untuk menjerat kelompok LGBT.
Ia menegaskan desakan ini bukan dilandasi kebencian terhadap individu, melainkan bentuk keprihatinan atas dampaknya bagi generasi muda, sembari menyebut adanya dugaan gerakan sistematis dari luar negeri yang berupaya menormalisasi perilaku LGBT di kalangan mahasiswa. Menurutnya, hak pribadi di Indonesia tidak bersifat mutlak karena tetap harus tunduk pada nilai Pancasila dan ajaran agama.
Desakan MUI ini mendapat dukungan dari parlemen. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyatakan DPR berkomitmen menjaga moral bangsa dan siap membahas usulan regulasi khusus tersebut. Ia menjelaskan praktik kampanye perilaku homoseksual sebenarnya sudah dapat dijerat pidana apabila mengandung unsur kekerasan, pencabulan, melibatkan anak di bawah umur, atau dilakukan secara terbuka di ruang publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 414 dan 416 KUHP baru.
Kendati demikian, ia menilai konten bertema LGBT yang beredar bebas di media sosial berpotensi menormalisasi perilaku tersebut di kalangan anak dan remaja, sehingga aturan yang lebih spesifik dinilai tetap diperlukan. Sikap serupa juga disampaikan Kementerian Agama. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyebut pergerakan kelompok LGBT di tengah masyarakat kian terbuka dan masif, sekaligus memandang MUI sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga nilai-nilai keagamaan.
Penolakan dari 37 Organisasi
Di sisi lain, wacana ini menuai penolakan dari kalangan masyarakat sipil. Sebanyak 37 organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil menyatakan menolak desakan MUI agar pelaku dan pengkampanye LGBTQ dipidana. Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada 18 Juni 2026, aliansi ini menilai wacana regulasi tersebut berpotensi mengkriminalisasi seseorang semata-mata berdasarkan identitas gender dan orientasi seksualnya.
Setidaknya ada dua alasan utama yang mendasari penolakan tersebut. Pertama, Jaringan Masyarakat Sipil menilai belum ada batasan yang jelas mengenai definisi "kampanye LGBTQ", sehingga kegiatan edukasi mengenai hak dasar setiap individu berisiko turut terjerat aturan ini. Kedua, mereka menilai wacana menghukum seseorang semata karena identitasnya termasuk kategori ujaran kebencian.
Aliansi ini turut menyoroti adanya bias yang kerap menyamakan isu LGBTQ dengan pornografi, penyimpangan, maupun ideologi berbahaya, padahal menurut mereka orientasi seksual dan identitas gender seseorang tidak seharusnya dijadikan dasar untuk membatasi kebebasan berpendapat maupun mendiskreditkan opini di ruang publik.
Sejumlah organisasi yang turut menyatakan penolakan ini di antaranya Arus Pelangi, Jakarta Feminist, Human Rights Working Group (HRWG), Solidaritas Perempuan, Yayasan Srikandi Sejati, LBH Masyarakat, LBH APIK Jakarta, LBH Surabaya, dan Women's March Jakarta, hingga Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), yang tergabung bersama puluhan lembaga swadaya masyarakat dan komunitas lainnya di seluruh Indonesia.(NAD)