JAKARTA AFU.ID — Kepala Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman mengungkap dugaan alasan di balik pencopotan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Menurut Dudung, pencopotan tersebut kemungkinan berkaitan dengan dugaan praktik jual beli titik dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dudung mengatakan informasi mengenai dugaan tersebut telah diterimanya dan juga diketahui Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, Presiden menginginkan program MBG berjalan transparan dan bebas dari penyimpangan.
"Presiden ingin program MBG berjalan sempurna. Tidak boleh ada penyimpangan-penyimpangan, karena itu uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat," kata Dudung, usai mengikuti rapat kerja di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Pencopotan eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, menurut Dudung merupakan langkah tepat yang diambil Presiden, untuk perbaikan BGN agar lebih transparan dan akuntabel.
Dia mengatakan, Presiden tidak ingin terjadi korupsi di lingkungan BGN. "Tidak ada terjadinya penyimpangan, tidak ada terjadinya menguntungkan kepentingan perseorangan, kelompok maupun golongan, tetapi betul-betul bapak Presiden menginginkan Ini untuk kepentingan rakyat," katanya.
Dudung mengatakan niat Presiden dalam menjalankan program MBG bukan hanya untuk mencerdaskan anak-anak dengan makanan bergizi saja, tetapi manajemen BGN juga harus diatur sedemikian rupa agar tidak ada lagi celah penyimpangan oleh pihak-pihak yang ingin mendapat keuntungan.
"Ini yang akan kita kawal terus, pokoknya saya akan cek di lapangan dan yang saya temukan, akan saya sampaikan ke wartawan, itu aja. Saya nggak ada beban," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta, Rabu, (3/6/2026). Penggeledahan itu terjadi beberapa jam setelah pemerintah mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, membenarkan penggeledahan tersebut. Ia mengatakan penggeledahan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
“Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Jeffry, Rabu, (3/6/2026).
Jeffry belum menjelaskan perkara yang menjadi dasar penggeledahan. Kejaksaan Agung juga belum membeberkan barang bukti yang dicari penyidik di kantor BGN.
Penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Ketiganya disebut dibawa ke Kejaksaan Agung sejak Rabu subuh. (ANT/RAI)