JAKARTA, AFU.ID — Sebanyak 1.294 aduan masyarakat tercatat masuk selama pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di wilayah Jakarta Selatan. Keluhan paling banyak berkaitan dengan kendala teknis pendaftaran dan persoalan data kesejahteraan atau desil yang menentukan akses ke jalur afirmasi.
Posko SPMB Jakarta Selatan Wilayah II di SMAN 70 menjadi salah satu titik layanan yang menerima laporan masyarakat selama proses penerimaan murid baru berlangsung. Hingga tahap lapor diri, layanan tersebut terus menangani berbagai persoalan yang dihadapi calon peserta didik dan orang tua.
Kasubag Tata Usaha Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan, Rosmiati, mengatakan sebagian besar aduan yang masuk berkaitan dengan gangguan saat proses pendaftaran daring. Selain itu, banyak orang tua mempertanyakan hasil verifikasi dokumen prestasi yang memengaruhi nilai seleksi anak mereka.
Beberapa sertifikat yang semula diajukan sebagai prestasi tingkat nasional diketahui berubah status menjadi tingkat provinsi setelah dilakukan verifikasi. "Ada yang turun dari tingkat nasional ke tingkat provinsi. Tentunya, itu mempengaruhi poinnya," kata Rosmiati, Jumat (19/6/2026).
Selain menerima aduan secara langsung, posko juga melayani konsultasi melalui berbagai kanal komunikasi. Dalam sehari, layanan WhatsApp menerima sekitar 400 hingga 500 pesan, sementara layanan telepon mencatat puluhan panggilan dari masyarakat.
Jumlah warga yang datang langsung ke posko juga cukup tinggi selama masa pendaftaran. Tercatat sekitar 100 hingga 150 orang per hari mendatangi lokasi untuk meminta bantuan maupun berkonsultasi terkait proses SPMB.
Posko turut memberikan pendampingan bagi orang tua yang mengalami kesulitan menggunakan perangkat digital. Tim admin membantu proses registrasi hingga selesai agar peserta tetap dapat mengikuti tahapan pendaftaran. "Kita akui tidak semua orang tua menguasai pakai gadget, jadi dibantu oleh tim admin kita, registrasi di sini sampai selesai," ujar Rosmiati.
Di tengah pelaksanaan SPMB, sejumlah orang tua juga mengeluhkan aturan desil pada jalur afirmasi yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga mereka. Persoalan tersebut membuat sebagian calon peserta didik gagal mendaftar melalui jalur yang seharusnya diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu.
Salah satu orang tua, Ispandi, mengaku tidak dapat mengikuti jalur afirmasi meski memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Data pemerintah menempatkannya pada kategori desil 6–10 sehingga dianggap masuk kelompok masyarakat mampu.
Menurut Ispandi, status tersebut tidak mencerminkan kondisi ekonomi keluarganya yang hanya mengandalkan usaha berdagang. Ia mengaku telah mengajukan sanggahan dan mendatangi kelurahan selama hampir satu tahun, namun belum mendapatkan perubahan data. "Kita udah sanggah lewat online, tapi belum ada survei dari kelurahan sampai sekarang," kata Ispandi.
Keluhan serupa disampaikan Dewi yang khawatir anaknya kesulitan masuk sekolah negeri karena terkendala data desil dan lokasi sekolah yang jauh dari tempat tinggalnya. Ia menilai penggunaan data desil sebagai syarat utama penerimaan perlu dievaluasi karena belum sepenuhnya mencerminkan kondisi masyarakat di lapangan. (ANT/RAI)