JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah Myanmar untuk pertama kalinya mengakui hampir 309 ribu pengungsi Rohingya di Bangladesh sebagai mantan penduduk Negara Bagian Rakhine. Pengakuan ini turut disertai kesediaan pemerintah Myanmar untuk mengizinkan mereka kembali begitu kondisi keamanan di wilayah yang dilanda konflik tersebut membaik.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Myanmar menyatakan sebanyak 308.975 pengungsi telah melalui proses verifikasi sebagai mantan penduduk Rakhine. Langkah pengakuan ini menandai perkembangan signifikan dalam upaya berkepanjangan untuk memulangkan para pengungsi Rohingya dari Bangladesh, yang selama bertahun-tahun kerap menemui jalan buntu.
"Myanmar akan menerima para pengungsi terlantar tersebut, yang telah diverifikasi sebagai mantan penduduk Negara Bagian Rakhine, setelah situasi keamanan di Negara Bagian Rakhine menjadi lebih stabil," kata kemenlu Myanmar, dikutip Senin (17/8/2026).
Sejumlah upaya sebelumnya telah dilakukan oleh Bangladesh dan Myanmar untuk memulai proses repatriasi, namun selalu berujung gagal. Hingga saat ini, belum ada satu pun upaya pemulangan berskala besar yang terealisasi, di tengah kekhawatiran mendalam terkait aspek keamanan, status kewarganegaraan, hingga jaminan hak-hak dasar bagi para pengungsi.
Kompleksitas persoalan ini turut diperparah oleh pertempuran yang masih berlangsung antara militer Myanmar dan kelompok bersenjata, yang saat ini menguasai sebagian besar wilayah Rakhine. Kondisi konflik tersebut menjadi salah satu faktor utama yang menghambat proses pemulangan pengungsi ke kampung halaman mereka.
Etnis Rohingya sendiri, sebagai kelompok minoritas yang mayoritas memeluk agama Islam, telah lama menghadapi diskriminasi, penganiayaan, hingga status tanpa kewarganegaraan di Myanmar. Ratusan ribu di antara mereka terpaksa mengungsi sejak 2017 akibat perlakuan represif yang disertai kekerasan oleh pihak militer, serta serangan dari sejumlah kelompok bersenjata lainnya.
Lebih dari 1,3 juta etnis Rohingya kini mencari perlindungan di negara tetangga, Bangladesh, sementara sebagian lainnya nekat menempuh perjalanan laut berbahaya menuju sejumlah negara lain, termasuk Indonesia dan Malaysia. Gelombang pengungsian ini menjadi salah satu krisis kemanusiaan terbesar di kawasan Asia Tenggara dalam beberapa tahun terakhir.
Di tengah perkembangan ini, Bangladesh tetap bersikeras proses repatriasi harus dilakukan secara sukarela, aman, dan berkelanjutan. Sementara itu, para pengungsi Rohingya sendiri menuntut adanya jaminan kewarganegaraan, keamanan, serta pemenuhan hak-hak dasar sebelum mereka bersedia kembali ke Rakhine. (NAD)