JAKARTA, AFU.ID — Fakta baru terungkap dalam kasus teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pria berinisial MY (34) yang telah ditetapkan sebagai tersangka ternyata disebut pernah melakukan aksi teror serupa terhadap warga di lingkungan tempat tinggalnya.
Ketua RT 03/RW 04 Gang Kidan, Srengseng Sawah, Anton Sianipar, mengatakan pelaku sudah beberapa kali mengirimkan pesan ancaman kepada warga. Salah satu aksi yang masih diingatnya adalah teror bom yang menyasar rumah seorang warga beberapa tahun lalu. "Kalau teror bom itu berapa tahun yang lalu di salah satu rumah warga saya sempat ada teror bom juga," ujar Anton saat ditemui di kediamannya, Rabu (15/7/2026).
Anton mengungkapkan, setiap kali ancaman muncul, aparat kepolisian dari Polres hingga Polda sempat turun melakukan penyisiran. Namun, kasus tersebut tidak berlanjut hingga tahap berita acara pemeriksaan (BAP). Selain itu, Anton mengaku dirinya juga pernah menjadi sasaran fitnah melalui pesan-pesan teror yang dikirim MY. "Nama saya sempat jelek di lingkungan karena diteror yang aneh-anehlah, kesannya saya melecehkan wanita, ibu-ibu gitu, padahal saya enggak," katanya.
Menurut Anton, setelah dilakukan penelusuran, nomor telepon yang digunakan memiliki kemiripan dengan nomor yang sebelumnya dipakai untuk menyebarkan teror. Meski demikian, ia mengaku terkejut karena selama ini MY dikenal cukup akrab dengan warga dan aktif berbaur di lingkungan sekitar. Bahkan, malam sebelum aksi teror ke sekolah terjadi, pelaku masih sempat berbincang dengannya di pos ronda. "Malam itu, malam sebelum dia melakukan teror itu, masih ngobrol bareng sama saya di pos ronda," tuturnya.
Anton juga menceritakan bahwa MY sedang menghadapi persoalan keluarga. Pelaku diketahui merawat istrinya yang mengalami gangguan kesehatan pada bagian kepala dan mata, dan telah kehilangan ibunya. Selama berinteraksi dengan warga, Anton mengaku tidak pernah melihat tanda-tanda ataupun mendengar pembicaraan terkait rencana aksi teror bom.
Sebelumnya, polisi menetapkan MY sebagai tersangka setelah mengirim ancaman bom pada hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena iseng, meski motif tersebut masih terus didalami penyidik. MY dijerat dengan Pasal 601 KUHP tentang ancaman teror.
Kasus ini terungkap setelah guru kelas 1 dan staf tata usaha menerima pesan WhatsApp berisi ancaman akan meledakkan bom di 11 titik sekolah serta larangan melapor kepada polisi. Pesan tersebut langsung dilaporkan kepada aparat kepolisian yang kemudian melakukan pengecekan ke lokasi, menyelidiki sumber ancaman, hingga akhirnya menangkap dan menetapkan MY sebagai tersangka. (RAI)