JAKARTA, AFU.ID — Yayasan Pesantren Ramah Anak (YPRA) mendesak penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai aturan khusus (lex specialis) dalam kasus kekerasan seksual di pondok pesantren (ponpes) Aimmatul Arba’ah, Bogor. Penerapan UU tersebut diminta apabila dalam proses penyidikan terungkap korban masih berstatus anak saat peristiwa terjadi.
Diketahui, lex specialis dalam hal ini adalah penerapan UU TPKS sebagai payung hukum utama, mengingat undang-undang tersebut dirancang khusus untuk menjerat pelaku kekerasan seksual dengan ketentuan yang lebih spesifik dibandingkan pasal-pasal umum, termasuk perlindungan tambahan bagi korban yang berstatus anak.
Kuasa Hukum YPRA, Irfan Fahmi, menjelaskan, YPRA sejak awal memberikan pendampingan hukum kepada para korban dalam proses pelaporan ke kepolisian. Laporan pertama diajukan oleh dua korban pada awal Juni lalu terhadap dua terlapor berinisial N dan S. Selanjutnya, pada pertengahan Juni 2026, seorang korban lain juga didampingi YPRA untuk memberikan laporan kepada penyidik.
Selain soal status usia korban, YPRA juga menekankan pentingnya penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui dugaan tindak pidana tersebut namun tidak melakukan upaya perlindungan terhadap korban atau tidak menjalankan kewajiban hukumnya. Irfan menegaskan, penilaian mengenai tanggung jawab pidana pihak-pihak tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang ada.
"Kekerasan seksual tidak boleh dinormalisasi di lingkungan pendidikan mana pun, termasuk pesantren. Pesantren harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan memberikan perlindungan penuh bagi seluruh santri," tegas Irfan dalam keterangan resminya.
Irfan menyebut, proses penyidikan hingga kini masih berlangsung. Penyidik terus memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan," kata Irfan.
Sebagai lembaga pendamping korban, YPRA berkomitmen memberikan pendampingan hukum dan psikososial selama proses hukum berlangsung, melalui tim yang terdiri atas psikolog, konselor, dan psikoterapis, guna memastikan korban memperoleh layanan pemulihan trauma secara berkelanjutan. YPRA turut mengimbau masyarakat mendukung proses penegakan hukum dengan tidak melakukan intimidasi, tekanan, maupun stigma terhadap korban dan saksi.
YPRA menyebut, masyarakat yang memiliki informasi relevan diharapkan menyampaikannya kepada penyidik agar proses pengungkapan perkara berjalan optimal. Demi melindungi kepentingan terbaik korban serta menjaga integritas proses penyidikan, YPRA juga mengajak media massa dan masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas korban maupun informasi lain yang dapat mengarah pada identifikasi korban.
Lebih jauh, YPRA turut mengapresiasi penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok atas respons cepat dalam menangani laporan dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di pesantren tersebut dan langkah penyidik yang membuka ruang aman bagi korban maupun saksi untuk memberikan keterangan. YPRA berharap seluruh fakta terkait perkara dapat terungkap secara menyeluruh, sehingga pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. (NAD)