JAKARTA, AFU.ID — Pengurus Wilayah Asosiasi Pesantren NU/Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI-NU) DKI Jakarta menegaskan perilaku menormalisasi atau menganggap kekerasan seksual sebagai hal lumrah di lingkungan pesantren hanya akan menimbulkan dampak berbahaya. Peringatan ini disampaikan menyusul munculnya pernyataan sejumlah pihak yang menyebut pelecehan atau kekerasan seksual sebagai sesuatu yang biasa terjadi di pesantren, khususnya pesantren Nahdlatul Ulama.
Ketua PW RMI-NU DKI Jakarta KH Rakhmad Zailani Kiki mengungkapkan, setidaknya terdapat tiga dampak berbahaya yang akan muncul. Pertama, korban akan semakin dibungkam dan takut melapor. Kedua, pelaku justru mendapat perlindungan sehingga memperkuat budaya impunitas. Ketiga, kepercayaan masyarakat terhadap institusi pesantren akan rusak. Rakhmad menegaskan, anggapan tersebut tidak dapat dibenarkan karena berpotensi melukai korban, keluarga korban, para santri, pengasuh pesantren yang berintegritas, serta masyarakat luas yang menaruh kepercayaan kepada pesantren sebagai pusat pendidikan dan pembinaan akhlak.
"Kekerasan seksual bukan budaya pesantren. Kekerasan seksual bukan tradisi pesantren. Kekerasan seksual adalah tindak pidana dan pelanggaran berat terhadap nilai-nilai Islam, kemanusiaan, dan pendidikan," tegas Rakhmad dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi AFU.ID, Kamis (2/7/2026).
Rakhmad menekankan, marwah pesantren tidak dijaga dengan menutupi kasus, menyalahkan korban, atau menganggap kekerasan seksual sebagai hal biasa, melainkan dengan keberanian mengakui masalah, melindungi korban, memperbaiki sistem, dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Lebih lanjut, Rakhmad turut menjelaskan, pesantren sejak dahulu dibangun di atas nilai rahmah, adab, penghormatan kepada manusia, dan perlindungan terhadap kelompok yang lemah.
Karena itu, menurutnya, segala bentuk pelecehan seksual, eksploitasi seksual, penyalahgunaan relasi kuasa, maupun kekerasan berbasis gender dinilai bertentangan secara diametral dengan nilai-nilai pesantren dan ajaran Islam. Ia menambahkan, Islam mengajarkan keberpihakan kepada korban dan perlindungan terhadap pihak yang dizalimi. Rakhmad menegaskan, sikap pertama yang harus diambil ketika muncul dugaan kekerasan seksual adalah mendengarkan korban, memastikan keselamatannya, memberikan pendampingan memadai, serta mendukung proses hukum dan proses etik yang adil.
Meski demikian, Rakhmad menegaskan mayoritas kiai, nyai, ustaz, ustazah, dan pengelola pesantren di Indonesia telah mengabdikan hidupnya dengan penuh keikhlasan untuk mendidik generasi bangsa. Tindakan segelintir oknum, katanya, tidak boleh mencoreng pengabdian para pendidik pesantren yang menjaga amanah dengan baik. Namun, ia menegaskan, perlindungan terhadap nama baik institusi tidak boleh mengalahkan perlindungan terhadap keselamatan dan martabat santri. "Pesantren harus menjadi tempat yang aman untuk belajar, bertumbuh, dan menimba ilmu, bukan tempat yang menimbulkan ketakutan dan trauma," pungkasnya.
Dalam hal ini, PW RMI-NU DKI Jakarta mengajak seluruh keluarga besar Nahdlatul Ulama untuk membedakan secara tegas antara membela pesantren dan melindungi pelaku kejahatan. PW RMI-NU DKI Jakarta juga mendorong seluruh pesantren memperkuat upaya pencegahan melalui pembentukan kebijakan perlindungan anak, mekanisme pelaporan yang aman, edukasi mengenai batasan tubuh dan relasi yang sehat, serta pembentukan satuan tugas perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual sesuai semangat Pesantren Ramah Anak. (NAD)