JAKARTA, AFU.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebanyak 426 kasus pengaduan anak sepanjang periode Januari hingga April 2026. Pelanggaran hak anak selama empat bulan pertama tahun ini didominasi oleh masalah lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif pada klaster pemenuhan hak, serta kekerasan fisik dan psikis pada klaster perlindungan khusus.
Ketua KPAI, Aris Adi Leksono menjelaskan, laporan tersebut diterima dari ratusan warga yang mengakses berbagai kanal pengaduan resmi yang disediakan oleh pihak komisi.
"Tercatat sebanyak 301 orang mengakses layanan pengaduan melalui berbagai kanal seperti chatbot, email, surat, telpon maupun datang langsung ke kantor KPAI, dengan total 426 kasus," kata Aris Adi Leksono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Pada klaster pemenuhan hak anak, isu domestik atau rumah tangga menjadi persoalan yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat ke KPAI.
"Kasus paling dominan berasal dari lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif dengan 209 kasus," kata Aris.
Dia menjelaskan, mayoritas laporan pada klaster pemenuhan hak anak tersebut meliputi kasus anak korban pengasuhan bermasalah atau konflik orang tua/keluarga sebanyak 58 kasus. Selain itu, terdapat pula kasus anak korban pelarangan akses bertemu orang tua sebanyak 53 kasus, serta anak korban pemenuhan hak nafkah sebanyak 29 kasus.
Tak hanya itu, KPAI juga menyoroti isu pendidikan yang angka laporannya masih cukup tinggi dengan total 46 kasus. Kasus di sektor ini didominasi oleh anak yang menjadi korban kebijakan sekolah, diskriminasi akibat tunggakan pembayaran SPP, hingga tindakan perundungan atau bullying di lingkungan satuan pendidikan.
Pada klaster perlindungan khusus anak juga menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Pada klaster ini, laporan terkait kasus kekerasan fisik dan psikis menempati urutan paling atas.
"Pada klaster perlindungan khusus anak, kasus yang paling dominan adalah anak korban kekerasan fisik dan atau psikis sebanyak 76 kasus," kata Ketua KPAI Aris Adi Leksono.
Dia memaparkan bahwa kasus kekerasan fisik tersebut didominasi oleh tindakan penganiayaan, perkelahian, dan pengeroyokan. Kemudian, untuk kasus kejahatan seksual terhadap anak tercatat ada sebanyak 57 kasus, yang didominasi oleh tindakan pencabulan dan persetubuhan.
Selain kedua kasus menonjol tersebut, KPAI juga mengidentifikasi 12 kasus anak korban pornografi dan kejahatan siber, lima kasus penculikan dan perdagangan anak, serta delapan kasus anak berhadapan dengan hukum yang berstatus sebagai pelaku.
Melihat tingginya angka pelanggaran di lingkungan domestik dan sekolah, KPAI memberikan catatan kritis mengenai ketahanan ruang aman bagi anak-anak di Indonesia.
"Kondisi tersebut menunjukkan bahwa lingkungan keluarga dan pendidikan masih menjadi ruang yang rentan terhadap pelanggaran hak anak," kata Aris.
Berdasarkan sebaran wilayah pengaduan, Provinsi DKI Jakarta menjadi wilayah dengan jumlah laporan tertinggi, yakni sebanyak 113 kasus. Posisi berikutnya disusul oleh Jawa Barat sebanyak 96 kasus, Jawa Timur 36 kasus, Banten 30 kasus, dan Sumatera Utara sebanyak 23 kasus.
Secara keseluruhan, sebaran kasus yang masuk ke KPAI berasal dari wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Aceh, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Maluku, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Sumatera Utara.
Merespons ratusan aduan tersebut, KPAI langsung melakukan klasifikasi tindakan penanganan berdasarkan tingkat urgensi perkara.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 403 kasus mendapatkan layanan psikoedukasi, sedangkan 23 kasus lainnya dilakukan pengawasan melalui pengawasan lapangan, case conference, mediasi, dan rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. (FAD).