JAKARTA, AFU.ID — Kasus pelecehan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Aimmatul Arba'ah, Tajur Halang, Bogor, menjadi sorotan Dewan Pembina Yayasan Pesantren Ramah Anak (YPRA), Rakhmad Zailani Kiki. Ia menyebut kasus pelecehan seksual memang rentan terjadi di lingkungan pondok pesantren.
Kasus yang menyeret dua tersangka, yakni Nurmansyah dan anaknya, M. Astagofi alias Sagaf, yang merupakan pimpinan dan pengajar di Ponpes Arba'ah terungkap pada Sabtu (27/6/2026). Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (29/6/2026), setelah sebelumnya dijemput paksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok pada Minggu (28/6/2026).
Menanggapi kasus tersebut, Rakhmad menekankan perlunya peran seluruh pihak untuk menindaklanjuti setiap kasus pelecehan seksual yang terjadi di pesantren, agar hak-hak anak tidak dibiarkan terabaikan berlarut-larut. "Warga sekitar perlu berperan sebagai Satgas internal yang menjadi mitra pondok pesantren saat terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum di pondok," ujar Rakhmad dalam keterangan tertulis yang diterima redak AFU.ID, Senin (29/6/2026).
Ia menambahkan, pengawasan juga bisa dilakukan melalui Satuan Tugas (Satgas) Eksternal Perlindungan Anak yang melibatkan unsur psikologi dan penasihat hukum. "Maka pihak yayasan dapat mengajukan laporan saat melihat situasi pelanggaran yang dilakukan pimpinan pondok," kata Rakhmad.
Selain itu, Rakhmad menilai Kementerian Agama (Kemenag) setempat perlu mengambil langkah konkret menyikapi maraknya kasus pelecehan seksual di pesantren. "Kemenag setempat juga perlu membuat sanksi untuk para oknum yang terbukti melakukan pelanggaran sebagai upaya memberikan efek jera," jelasnya.
Lebih jauh, Rakhmad menjelaskan kasus pencabulan terhadap santriwati kerap terjadi di pesantren karena lingkungan tersebut rentan terhadap penyalahgunaan relasi kuasa. Pimpinan pondok, menurutnya, memiliki posisi yang sangat sentral, sehingga kewenangan yang dimiliki kerap disalahgunakan untuk melanggar hak-hak santri, termasuk melakukan pelecehan seksual.
Selain faktor relasi kuasa, Rakhmad menyebut infrastruktur fisik pesantren turut berkontribusi terhadap rentannya kasus pelecehan. Sebagian besar pesantren, kata dia, tidak memisahkan secara tegas bangunan santriwati dengan santri putra, sehingga pengasuh atau pimpinan pondok bisa keluar masuk area santriwati dengan bebas, ditambah tidak adanya pemberlakuan jam malam. Ia juga menyoroti lemahnya sistem keamanan di banyak pesantren, seperti minimnya CCTV, kurangnya penerangan, banyaknya sudut sepi yang jarang dilalui orang, serta tidak adanya saluran pelaporan yang aman bagi santri yang mengalami pelecehan atau kekerasan seksual.
Terkait hal ini, Rakhmad mengusulkan sejumlah langkah evaluasi untuk mencegah berulangnya kasus serupa di pesantren. Ia mendorong adanya evaluasi rutin terhadap kepemimpinan pondok, termasuk tes psikologi bagi pimpinan, pengasuh, maupun santri. Ia juga menilai yayasan perlu membentuk komite etik untuk mengevaluasi pelanggaran kode etik di lingkungan pondok, termasuk dalam kasus santri yang keluar atau dikeluarkan dengan tuduhan melanggar aturan tertentu.
Rakhmad menegaskan, setiap laporan pelecehan seksual dari korban harus diterima dan ditindaklanjuti secara serius. Ia berpesan kepada orang tua yang menerima laporan dari anak untuk mendengarkan ceritanya hingga tuntas, tidak menyalahkan anak, serta melibatkan bantuan profesional seperti psikolog dan penasihat hukum.
Ia menambahkan, anak korban perlu diyakinkan bahwa mereka tidak sendirian dan keamanannya harus dipastikan, termasuk dengan menjauhkannya dari pelaku maupun lokasi tempat kejadian pelecehan berlangsung. Rakhmad juga mengingatkan, orang dewasa di sekitar anak sebaiknya tidak memaksa anak mengulang cerita berkali-kali, agar tidak menimbulkan trauma lanjutan. (NAD)