Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Dua kasus kekerasan seksual di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan Universitas Ahmad Dahlan (UAD) mendapat perhatian langsung dari Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir. Menyikapi kasus yang terjadi di dua kampus Muhammadiyah tersebut, Haedar meminta seluruh proses penanganan dilakukan secara serius dan tanpa kompromi.
Haedar menegaskan penanganan kasus tersebut menjadi kewenangan penuh masing-masing rektor sesuai koridor hukum, aturan internal, dan standar moral yang berlaku di perguruan tinggi. Karena itu, ia meminta pimpinan kampus mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi. Menurutnya, kekerasan seksual di lingkungan kampus tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut etika, moral, serta keamanan ruang akademik.
Muhammadiyah tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang berpotensi merusak integritas dunia pendidikan. "Kami tidak memberi ruang pada masalah-masalah yang bersifat demoralisasi, yang bersifat peluruhan potensi bangsa seperti ini. Itu harus menjadi komitmen seluruh lembaga pendidikan di Indonesia," kata Haedar di Yogyakarta, Senin (13/7/2026).
Kasus di UMY menyeret seorang dosen Program Studi Farmasi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) sebagai terduga pelaku. Kasus tersebut mencuat setelah akun media sosial @silentscrm mengunggah tangkapan layar percakapan yang diduga berisi pesan-pesan tidak pantas kepada sejumlah mahasiswi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Rektor UMY Achmad Nurmandi menonaktifkan sementara dosen yang bersangkutan dari seluruh tugas akademik maupun nonakademik sejak 12 Juli 2026.
Sementara itu, kasus kekerasan seksual di UAD melibatkan seorang mahasiswa berinisial AC terhadap dua mahasiswi yang tergabung dalam satu kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada Mei 2026. Pihak kampus menyatakan telah menjatuhkan sanksi awal berupa pembatalan dan larangan mengikuti KKN selama dua periode. Namun, korban memilih melanjutkan perkara ke jalur hukum karena menilai penyelesaian internal belum memberikan rasa keadilan. Kasus tersebut kini tengah diselidiki oleh Polresta Sleman. (RAI)