JAKARTA, AFU.ID - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di pesantren Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo, memang menjadi sorotan tajam banyak pihak. Fokus perhatian kini tertuju pada kelakuan sang pengasuh ponpes, Kiai Ashari yang bikin geleng-geleng kepala.
Sang kiai diketahui sempat melarikan diri diduga ke arah Wonogiri, pada Rabu (6/5/2026) kemarin. Namun aksi pelarian sang Kiai tak berlangsung lama. Kepala Kepolisian Sektor Kota Pati Komisaris Besar Polisi Jaka Wahyudi menegaskan, pihaknya telah menangkap Ashari. "Sudah (ditangkap)," jawab singkat Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi seperti dikutip dari DetikJateng, Kamis (7/5/2026).
Jaka mengatakan, saat ini polisi masih dalam perjalanan membawa tersangka kembali ke Pati. Hari ini, Ashari memang diagendakan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap 50 orang santriwati di ponpes Ndholo Kusumo.
Kiai Ashari sendiri memang seperti sulit disentuh dalam kasus ini. Pemeriksaan hari ini pun, seperti dikatakan pihak kepolisian, merupakan pemanggilan kedua setelah dia ditetapkan sebagai tersangka. Alih-alih hadir, Ashari malah mencoba kabur.
Bahkan, Ashari juga "sukses" bikin kasus ini mandek selama dua tahun di kepolisian. Seperti diketahui, polisi pertama kali menerima laporan dari korban pencabulan pada 2024. Saat itu, ada santriwati yang baru keluar dari ponpes tersebut melapor.
Kepada polisi, korban mengaku sudah sejak 2020 dicabuli dan diperkosa pelaku. Saat itu korban masih berusia sekitar 15 tahun. Polisi kemudian menyelidiki kasus itu. "Kejadian ini berturut-turut sejak bulan Februari 2020 sampai dengan Januari 2024. TKP (tempat kejadian perkara) di Pondok Ndholo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Korban saat kejadian pada tahun 2020 masih berusia 15 tahun, dengan terlapor atas nama Asyhari," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama.
Ashari kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2024. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Namun, tiba-tiba kasusnya menguap begitu saja.
Rupanya, pihak pesantren, terus menggunakan pengaruhnya untuk meredam laporan itu dengan mendekati keluarga korban. Alhasil, korban kemudian mencabut laporan karena janji upaya damai dari Ashari. Belakangan diketahui Ashari juga mengiming-imingi keluarga korban uang "damai" senilai Rp400 juta. "Dalam perjalanannya, ada kendala. Dari pihak orang tua korban ada iktikad penyelesaian secara kekeluargaan sehingga beberapa saksi menarik kesaksiannya dengan alasan masa depan anak-anaknya," kata Kapolres Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi.
Nyatanya, dalam rentang waktu itu, kelakuan Ashari semakin menjadi-jadi. Korban Kiai Ashari pun terus berjatuhan. Bahkan, ada santriwati korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Ashari hamil dan dinikahkan paksa dengan santri senior untuk menutupi perbuatan pelaku.
Ashari memang kerap menggunakan nama dan lembaga pesantrennya yang dikenal dengan citra positif untuk menutupi kelakuannya yang menyimpang. Kiai Asharu dan Pondok Ndholo Kusumo, memang dipandang sebagai "dewa" penolong bagi warga miskin dan anak yatim di Tlogowungu.
Pondok pesantren ini menyediakan pendidikan agama secara cuma-cuma dan lebih banyak menampung santri dari kalangan yatim piatu maupun keluarga yang kurang mampu secara ekonomi. Hal ini membuatnya mendapat tempat khusus di hati masyarakat dan dianggap sebagai tokoh yang memiliki kepedulian sosial yang tinggi.
Selain mengelola pondok, Kiai Ashari juga aktif terlibat dalam berbagai kegiatan keagamaan di lingkungan sekitar, seperti memimpin acara tahlil, sholawat, hingga pengajian rutin. Kehadirannya sering dianggap membawa manfaat bagi masyarakat dan membuat namanya semakin dihormati. Bahkan pada tahun 2023, pondok pesantren yang diasuhnya pernah menerima bantuan santunan bagi santri yatim dari kelompok sosial masyarakat, yang semakin menguatkan citra positifnya di mata publik.
Hal inilah yang membuat banyak keluarga korban pada mulanya takut untuk melaporkan kasus ini. Kasus Ashari mencuat lagi setelah ratusan massa menggeruduk Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Sabtu (2/5/2026) lalu. Massa aksi merupakan gabungan dari warga setempat, Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi), dan GP Ansor Pati.
Massa menuntut agar Kiai Ashari ditangkap dan pesantren itu ditutup, karena kasus kekerasan seksual tersebut telah sangat meresahkan warga. Ahmad Nawawi, salah satu perwakilan pemuda dan santri setempat, menyatakan bahwa tindakan Ashari, tersebut telah mencoreng nama baik desa, institusi pesantren serta organisasi Nahdlatul Ulama (NU).
Meskipun belakangan diketahui bahwa pesantren Ndholo Kusumo tidak berafiliasi secara resmi dengan Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU). "Kami sangat resah karena yang bersangkutan membawa-bawa nama pesantren. Ini merusak citra pesantren, nama NU, dan nama baik desa kami," ungkap dia dalam laman NU Online Jateng.
Aksi massa ini sendiri terjadi setelah ada santriwati lain yang kemudian memberanikan diri melaporkan kasus tersebut pada 2026. Polisi kemudian bergerak hingga akhirnya menetapkan tersangka pada 28 April 2026. "Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April, agenda tanggal 4 ini adalah pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Jaka.
Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Asyhari selalu mangkir dari pemeriksaan polisi. Ia sudah dua kali dipanggil. Pengaruh Kiai Ashari pun tampaknya masih cukup kuat, buktinya, polisi menyebut dari data terakhir korban pencabulan yang melapor sebanyak 2 orang. "Awalnya ada 5 orang yang melapor, namun 3 lainnya mencabut laporan tanpa alasan," kata Jaka.
Mengapa kasus-kasus kekerasan di lembaga seperti pesantren ini seperti sulit diungkap dan disentuh? Psikolog yang juga Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden Bidang SDM Brigadir Jenderal TNI (purnawirawan) Arief Budiarto mengatakan, kasus kekerasan seksual di institusi agama, seperti di pesantren, sulit diungkap karena ada beberapa faktor.
"Masalahnya bukan hanya 'pelaku bermoral buruk', tetapi juga bagaimana struktur religius, pendidikan, dan sosial membuat korban sulit menolak, sulit berbicara, dan sulit dipercaya. Ini yang disebut sebagai keterkaitan 'kuasa' dan 'pengetahuan'. Siapa yang dianggap tahu, suci, benar, dan berwenang akan lebih mudah mengatur tubuh, perilaku, dan suara orang lain," ujarnya kepada AFU.ID, Kamis (7/5/2026).
Dalam pesantren, pola serupa dapat muncul melalui doktrin penghormatan pada guru, budaya tunduk pada pengasuh, kehidupan berasrama, dan ketergantungan santri terhadap lembaga. Komnas Perempuan mencatat bahwa dalam kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan, pelaku dapat berupa guru, dosen, ustaz, figur pengajar, atau pengasuh yang memiliki otoritas dan hubungan sangat dipercaya korban
Arief mengatakan, dalam lingkungan pendidikan seperti pesantren, sebagaimana juga lembaga pendidikan lainnya, khususnya yang memiliki asrama, santri atau murid dibentuk oleh disiplin tertentu melalui pembagian ruang, jadwal, pengawasan, dan pembiasaan tubuh. "Akibanya, santri atau siswa menjadi 'docile body', yaitu tubuh yang terbiasa patuh, diam, dan mengatur diri sesuai norma lembaga," paparnya.
Dalam pesantren, kata Arief, ruangnya bisa berupa asrama, kamar santri, ruang belajar, rumah pengasuh, atau area pondok yang tertutup dari pengawasan luar. "Ruang tertutup ini bukan otomatis berbahaya, tetapi ruang tertutup yang dikombinasikan dengan otoritas sakral dan minim akuntabilitas dapat menjadi ruang kuasa yang sulit diawasi pihak luar," jelasnya.
Di sini terjadi paradoks, lembaga agama sering tampak sebagai ruang paling aman secara moral, tetapi justru karena dianggap suci, ia dapat kebal dari kecurigaan. "Anak atau santri yang berkata 'ada yang salah' sering kalah oleh citra lembaga yang dianggap baik,' ujar Arief.
Bagaimana mencegah kekerasan seperti ini agar tidak terulang? Arief Budiarto mengatakan, pencegahan harus diarahkan pada pembongkaran relasi kuasa yang tidak sehat. Pertama, lembaga agama harus memisahkan antara penghormatan kepada guru rohani dan kultus individu.
"Tidak ada pastor, kiai, ustaz, atau pengasuh yang boleh berada di atas mekanisme hukum dan perlindungan anak," tegasnya.
Kedua, ruang tertutup harus diawasi. Asrama, ruang konseling, kamar pembinaan, dan kegiatan luar lembaga harus memiliki standar perlindungan anak, larangan pertemuan privat tanpa pengawasan, serta kanal pelaporan yang aman.
Ketiga, korban harus diberi hak mendefinisikan pengalaman mereka sebagai kekerasan, bukan dipaksa menerima bahasa “aib”, “khilaf”, atau “fitnah”. "Inilah perubahan wacana yang sangat penting dalam perspektif Foucault (filsuf Prancis-red), tentang siapa yang berhak menyebut kebenaran," ujarnya?
Keempat, lembaga harus memiliki mekanisme eksternal seperti pelaporan ke aparat, pendamping psikologis, pengawasan negara, dan audit independen. UU TPKS, PP No. 30 Tahun 2025, Perpres No. 98 Tahun 2024, dan PMA No. 73 Tahun 2022 dapat dibaca sebagai upaya negara memindahkan kasus dari ruang rahasia lembaga ke ruang perlindungan hukum dan pemulihan korban.
MAR