JAKARTA, AFU.ID — Polisi menangkap pimpinan pondok pesantren dan seorang guru dalam kasus kekerasan seksual terhadap 10 santri di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
Korban dalam kasus ini merupakan santri yang masih duduk di bangku kelas 7 dan kelas 9.
Dua terduga pelaku berinisial RS dan SY.
RS merupakan pimpinan pondok pesantren.
Sementara SY merupakan guru di pondok pesantren tersebut.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat.
Polres Bima kemudian menangkap kedua terduga pelaku.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengecam kasus tersebut.
Ketua KPAI Aris Adi Leksono menyebut kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan serius.
Ia mengatakan kasus dengan korban anak dapat menimbulkan trauma berkepanjangan.
KPAI meminta aparat memproses perkara ini menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak.
KPAI juga meminta penyidik memakai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Penanganan terhadap korban dinilai harus menjadi perhatian utama.
Pendampingan psikologis diperlukan karena para korban masih berusia anak.
Kasus ini juga membuka kembali persoalan pengawasan terhadap lembaga pendidikan berasrama.
Terutama lembaga yang menempatkan anak dalam relasi kuasa dengan pengasuh, guru, dan pengelola pondok.
Polisi masih menangani perkara tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. (RHU)