JAKARTA, AFU.ID - Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, tengah mengusut dua kasus kekerasan terhadap santri yang terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, mengatakan kasus pertama terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Batukliang.
"Orang tua korban telah melapor, kami sedang melakukan penyelidikan," katanya.
Lalu Brata menjelaskan, peristiwa pembakaran yang dilaporkan terjadi pada Desember 2025 itu menyebabkan dua santri mengalami luka parah. Satu korban lainnya meninggal dunia saat menjalani perawatan.
"Ada tiga korban, tapi satu informasi meninggal dunia ketika sedang menjalani perawatan," katanya.
"Pihak keluarga baru melapor, karena fokus melakukan pengobatan terhadap korban," ia menambahkan.
Polisi menduga kekerasan tersebut dilakukan oleh teman korban. Namun, terduga pelaku belum ditangkap karena proses penyelidikan masih berjalan.
"Terduga pelakunya teman korban dan belum diamankan, karena masih dilakukan penyelidikan," katanya.
Selain kasus tersebut, Polres Lombok Tengah juga menangani dugaan kejahatan seksual yang dilakukan seorang guru terhadap empat santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pujut.
"Dalam kasus ini untuk pelaku yang merupakan oknum guru di pondok pesantren itu telah diamankan pada Mei 2026," katanya.
Lalu Brata mengatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap satu atau pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.
"Perkara ini sedang tahap satu, setelah berkas lengkap dan dinyatakan P21, baru dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka untuk segera disidangkan," katanya.
Polres Lombok Tengah memastikan dua kasus tersebut akan diproses secara profesional. Polisi juga menyatakan akan memberi perhatian terhadap pemulihan psikologis para korban.
"Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan memberikan perhatian khusus terhadap pemulihan psikologis korban," kata Iptu Lalu Brata Kusnadi.
Ia turut meminta pengurus pondok pesantren dan masyarakat memperketat pengawasan agar kekerasan maupun kejahatan seksual tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan, termasuk pesantren. (FAD)