JAKARTA, AFU.ID — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut proses hukum kasus dugaan pembakaran santri di Lombok Tengah sempat terhenti karena adanya mediasi antara pihak pesantren dan keluarga korban. Anggota KPAI Diyah Puspitarini mengatakan mediasi tersebut difasilitasi oleh aparat penegak hukum dan unsur Kementerian Agama setempat. “Jadi mandeknya kasus ini karena adanya mediasi yang difasilitasi aparat penegak hukum dan Kemenag wilayah setempat antara pihak pondok pesantren dengan keluarga korban,” kata Diyah, Jumat (17/7/2026).
Menurut Diyah, penyelesaian secara kekeluargaan dapat terjadi akibat ketimpangan relasi kuasa antara keluarga korban dan pihak yang bertanggung jawab di lingkungan pesantren. Dorongan untuk berdamai juga dinilai mengabaikan kewajiban memberikan perlindungan khusus kepada anak korban serta memastikan dugaan tindak pidana tetap diproses secara hukum. “Adanya relasi kuasa dan dominasi, sehingga pihak yang bertanggung jawab di lokasi kejadian merasa lebih baik kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan daripada diperpanjang,” ujarnya.
Diyah menambahkan, keberadaan terduga pelaku yang masih berusia anak tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan penegakan hukum. Penanganannya tetap dapat dilakukan melalui mekanisme sistem peradilan pidana anak. Peristiwa tersebut terjadi di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al-Ibrahimy, Lombok Tengah, pada 13 Desember 2025. Seorang santri meninggal dunia, sementara dua santri lainnya mengalami luka bakar serius.
Kasus ini baru dilaporkan ke kepolisian pada awal Juni 2026. Ombudsman mencatat perkara tersebut baru dinaikkan ke tahap penyidikan pada 4 Juli dan penetapan tersangka dilakukan pada 9 Juli 2026, atau hampir tujuh bulan setelah kejadian. Ombudsman juga menyoroti dugaan adanya pengarahan kepada keluarga korban untuk menandatangani surat perdamaian. Jika melibatkan aparat dan bertujuan menghambat penegakan hukum, tindakan tersebut dinilai dapat mengarah pada maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan.
Keluarga korban sebelumnya mengungkap bahwa pihak kepolisian dan unsur Kemenag diduga ikut mengarahkan pesantren untuk menawarkan surat perdamaian. Namun, keluarga menolak karena menginginkan perkara diproses hingga tuntas. Kemenag Lombok Tengah membantah terlibat dalam penyusunan surat perdamaian maupun upaya menutup perkara. Meski demikian, Kemenag mengakui pernah menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan selama belum ditangani aparat penegak hukum.
Penanganan perkara kini telah diambil alih Polda NTB dari Polres Lombok Tengah. Polisi telah memeriksa sedikitnya 20 saksi serta menetapkan seorang santri dan seorang pengelola pesantren sebagai tersangka. Hingga kini, belum ada tanggapan khusus dari kepolisian terkait pernyataan terbaru KPAI yang menyebut mediasi menjadi penyebab proses hukum kasus tersebut sempat mandek. (RHU)