JAKARTA, AFU.ID – Hampir enam bulan setelah tiga santri mengalami luka bakar di sebuah pondok pesantren di Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, perkara itu baru masuk penanganan kepolisian. Satu korban meninggal dunia, sedangkan dua anak lainnya mengalami luka bakar serius dan menjalani pemulihan, sementara dugaan bahwa peristiwa tersebut berkaitan dengan perundungan oleh senior masih harus dibuktikan melalui penyelidikan.
Insiden terjadi pada Sabtu, (13/12/25) di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy. Namun, laporan resmi dari keluarga salah satu korban baru diterima Polres Lombok Tengah pada, setelah video perawatan korban beredar luas dan memunculkan perhatian publik terhadap dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan pesantren.
Keluarga korban menduga kebakaran itu bukan kecelakaan biasa. Menurut keterangan mereka, para korban sebelumnya melaporkan tindakan perundungan yang diduga dilakukan seorang santri senior kepada pengurus pondok. Terduga pelaku disebut sempat mendapat teguran, tetapi kemudian diduga mengancam akan membakar korban apabila kembali melaporkan perbuatannya.
Dalam versi keluarga, para korban kemudian berada di sebuah ruangan bersama sejumlah santri lain. Pintu ruangan disebut dikunci sebelum api membesar, membuat tiga anak tidak dapat segera keluar dan terjebak ketika api menyambar bahan bakar di dalam lokasi tersebut. Dugaan inilah yang menjadi bagian penting dalam penyelidikan, termasuk untuk memastikan apakah kebakaran terjadi karena kesengajaan, kelalaian, atau rangkaian kekerasan setelah laporan perundungan.
Pihak yayasan pesantren membantah adanya pembakaran yang disengaja. Ketua yayasan sebelumnya menyebut api bermula ketika sejumlah santri menggunakan bensin untuk membakar lembaran mika di dalam ruangan tertutup. Botol bensin yang tidak tertutup disebut tersenggol, api kemudian menyambar kasur bekas, dan tiga korban tidak mampu keluar karena titik api berada dekat pintu.
Keterangan yayasan itu juga mengungkap bahwa ruangan tersebut dikunci agar aktivitas para santri tidak diketahui pengasuh maupun warga sekitar pondok. Namun, perbedaan antara versi keluarga dan pihak pesantren belum menjadi kesimpulan hukum. Polisi harus memastikan siapa yang mengunci ruangan, bagaimana bahan bakar berada di lokasi, apakah ada ancaman sebelum kejadian, serta apakah anak-anak yang berada di dalam ruangan memiliki kesempatan untuk menyelamatkan diri.
Polres Lombok Tengah menyatakan telah memeriksa belasan saksi dari pihak korban, keluarga, santri lain, pengurus pondok, pimpinan pesantren, hingga pejabat Kementerian Agama. Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi mengatakan penyelidik masih menunggu pendapat ahli pidana dari Universitas Mataram sebelum menggelar perkara. “Terakhirnya ini dengar pendapat ahli pidana dari Unram, tinggal itu saja,” kata Brata Kamis, (2/7/2026).
Gelar perkara nantinya akan menentukan apakah dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian dari pihak pesantren dalam pengawasan terhadap anak-anak yang tinggal di lingkungan asrama.
Kanwil Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat sebelumnya menyatakan pondok tersebut terdaftar secara resmi dan menilai pengawasan pengurus patut dievaluasi. Komnas HAM juga meminta kronologi lengkap peristiwa itu untuk mengetahui bagaimana tiga anak dapat terjebak dalam kebakaran di lingkungan pendidikan berasrama.
Hingga, belum ada tersangka yang ditetapkan. Polisi juga belum menyimpulkan apakah kebakaran itu merupakan kecelakaan, dugaan pembakaran disengaja, perundungan yang berujung kekerasan, atau kelalaian dalam pengawasan pondok pesantren. (RHU)