JAKARTA, AFU.ID — Polres Lombok Tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Ahmad Muzakki Rahmatullah, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan seorang santri dan melukai tiga santri lainnya. Polisi menduga terdapat kelalaian dalam pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di lingkungan pesantren.
“Untuk pemeriksaan yang bersangkutan dalam status tersangka sudah diagendakan,” kata Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata, Jumat (10/07/26).
Penyidik sebelumnya telah dua kali memanggil Ahmad untuk menjalani pemeriksaan, tetapi yang bersangkutan tidak hadir karena sakit. Polisi akan kembali melayangkan panggilan untuk mendalami tanggung jawab pimpinan pesantren dalam peristiwa yang terjadi pada 13 Desember 2025 tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean mengatakan pengelolaan pesantren hanya dilakukan pimpinan ponpes bersama istrinya. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, pimpinan pesantren disebut jarang berada di lingkungan ponpes dan hampir tidak pernah melakukan pemeriksaan maupun pengawasan langsung terhadap aktivitas santri.
Polisi juga menemukan sejumlah ketentuan dalam surat edaran Kementerian Agama mengenai tata kelola pesantren ramah anak yang diduga tidak dijalankan. Temuan itu menjadi bagian dari dasar penyidik menetapkan pimpinan ponpes sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban luka berat dan meninggal dunia.
Peristiwa bermula ketika seorang santri berusia 15 tahun menuangkan bensin ke media api di ruangan yang sudah tidak digunakan. Bensin tersebut sebelumnya dibeli untuk menggantikan thinner saat membersihkan dinding, tetapi sisanya dibawa ke ruangan tempat sejumlah santri membuat ketapel dengan memanaskan kayu. Api kemudian menyambar botol berisi bensin dan membesar hingga mengenai para korban.
Kebakaran mengakibatkan Ahmad Deven Ramdan dan Sahid Al Hudri mengalami luka bakar serius, sedangkan seorang santri berinisial NSS meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis. Seorang santri lainnya mengalami luka ringan. Polisi baru menangani perkara tersebut setelah keluarga korban membuat laporan pada awal Juni 2026.
Selain pimpinan ponpes, polisi menetapkan santri yang menuangkan bensin sebagai tersangka anak. Penyidik tidak melakukan penahanan dan menerapkan wajib lapor terhadap tersangka anak, sedangkan pimpinan ponpes juga belum ditahan karena pemeriksaan dalam kapasitas tersangka belum dilaksanakan.
Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. Dalam penyidikan perkara ini, polisi telah memeriksa sedikitnya 20 saksi, termasuk korban, saksi di lokasi, ahli pidana, dan ahli kedokteran.
Kuasa hukum pimpinan ponpes menyatakan akan mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka. Pihaknya menilai peristiwa tersebut merupakan kecelakaan dan membantah adanya hubungan langsung antara tindakan kliennya dengan kebakaran yang menimpa para santri. (RHU)