JAKARTA, AFU.ID — Keluarga santri yang meninggal dalam kasus dugaan pembakaran di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, menuding oknum polisi ikut mengarahkan penyelesaian perkara melalui surat damai. Surat tersebut disebut disodorkan ketika korban masih menderita luka bakar berat agar kasus tidak dilanjutkan melalui proses hukum.
Tudingan itu disampaikan kuasa hukum keluarga, Titi Tantry, dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR, Senin (13/07/26). Ibu korban tidak mampu melanjutkan keterangannya karena menangis sehingga surat kepada Presiden Prabowo Subianto dibacakan oleh kuasa hukumnya. “Ketika saya menolak surat damai, mereka membuang kami,” kata Titi membacakan pernyataan keluarga. Keluarga menuding pihak kepolisian dan pejabat Kementerian Agama di Lombok Tengah ikut mengarahkan pesantren untuk menawarkan perdamaian demi menutup perkara.
Keluarga meminta Presiden memeriksa oknum polisi dan pejabat daerah yang diduga ikut membungkam kasus tersebut. Mereka juga meminta seluruh pihak yang terlibat, termasuk orang yang diduga melindungi pelaku dan menghalangi pengungkapan perkara, diproses secara pidana. “Tolong pastikan hukum tidak pandang bulu, meskipun pelakunya adalah anak tuan guru atau pemilik pondok pesantren. Nyawa anak saya tidak bisa dibeli dengan selembar kertas damai,” demikian isi surat keluarga kepada Prabowo.
Menurut keluarga, surat damai disodorkan ketika korban masih menjalani perawatan akibat luka bakar sekitar 80 persen. Mereka meminta Kapolri mengusut siapa yang memerintahkan penyelesaian perkara secara damai dan apakah terdapat aparat yang sengaja menghalangi proses hukum. Komisi III kemudian meminta Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda NTB mengambil alih penyidikan dari Polres Lombok Tengah. Polda juga diminta mendalami kemungkinan tindak pidana lain di luar perkara yang telah ditetapkan, termasuk dugaan tekanan terhadap korban dan keluarga.
Perkara bermula dari peristiwa kebakaran di lingkungan pesantren pada 13 Desember 2025. Polisi menyebut empat santri menjadi korban, terdiri atas dua korban luka berat, satu luka ringan, dan satu meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis. Penanganan hukum baru berjalan setelah keluarga membuat laporan pada awal Juni 2026. Polres Lombok Tengah telah menetapkan seorang santri berstatus anak dan pimpinan pesantren sebagai tersangka. Penyidik menerapkan pasal mengenai kealpaan yang mengakibatkan korban luka berat dan meninggal dunia.
Versi polisi menyebut kebakaran terjadi ketika bensin dituangkan ke media yang sedang terbakar saat sejumlah santri membuat ketapel. Api kemudian menyambar bensin di dalam botol dan merambat ke barang-barang di ruangan hingga sejumlah santri terjebak. Keterangan itu berbeda dengan pengakuan korban selamat yang menyatakan pembakaran dilakukan secara sengaja setelah korban melaporkan dugaan perundungan kepada pengurus pesantren. Perbedaan kronologi, keterlambatan pelaporan, serta munculnya surat damai kini menjadi bagian yang diminta Komisi III untuk didalami oleh penyidik Polda NTB.
Pengambilalihan perkara tidak cukup hanya mengulang pemeriksaan mengenai penyebab kebakaran. Polda NTB juga dituntut menelusuri siapa yang menyusun dan menyodorkan surat damai, siapa yang mengarahkan keluarga agar tidak melapor, serta ada atau tidaknya upaya menghalangi penyidikan untuk melindungi pihak tertentu. (RHU)