JAKARTA, AFU.ID — Polisi menetapkan MFA (24), karyawan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, sebagai tersangka kasus pembakaran ruang rapat kantornya. MFA ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan polisi dan menjalani pemeriksaan terkait kebakaran yang terjadi pada Selasa (11/8/2026).
"Setelah kita amankan dan ambil keterangan, kemudian kemarin kita tetapkan menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang, Rabu (12/8/2026). Polisi telah memeriksa dua saksi untuk mengungkap rangkaian aksi tersebut. Penyidik masih mendalami motif serta persiapan yang dilakukan MFA sebelum pembakaran.
Dari pemeriksaan sementara, polisi menduga MFA nekat membakar ruang rapat karena menyimpan kekesalan setelah berulang kali menjadi sasaran olok-olok di tempat kerja. MFA disebut beberapa kali menjadi bahan candaan oleh sejumlah rekan kerjanya. Salah satu pemicunya diduga terjadi sehari sebelum pembakaran, ketika foto MFA kembali digunakan untuk bahan lelucon dan dibuat menjadi stiker WhatsApp.
"Dia memang sering dibully. Mungkin memuncaknya saat bullying terakhir, sehari sebelum kejadian, ketika fotonya kembali dijadikan bahan olok-olok," ujar Elnath. Namun, polisi memastikan dugaan perundungan tersebut tidak dilakukan oleh seluruh pegawai Diskominfo Kukar. "Kalau menyebut instansi, tidak bisa kita bilang seluruh instansi. Mungkin ada oknum atau beberapa temannya yang melakukan bullying. Bukan semua orang di instansi tersebut," katanya.
Polisi masih menggali lebih jauh bentuk perundungan yang dialami MFA. Sejauh ini, tindakan yang terungkap berupa candaan dan olok-olok. "Motifnya tidak ada yang lain. Hanya bercanda dan bullying seperti itu. Tetapi kalau dilakukan terus-menerus, tentu ada yang dipendam. Mungkin kekesalannya memuncak dan akhirnya meledak," ujar Elnath.
Polisi juga menemukan dugaan adanya persiapan sebelum aksi pembakaran. MFA disebut membeli sekitar 30 hingga 40 liter bensin yang diduga digunakan untuk membakar ruang rapat. Penyidik menduga persiapan dilakukan pada Selasa sekitar pukul 07.20 Wita. Sekitar 10 menit kemudian, kebakaran diketahui dan dilaporkan kepada petugas pemadam.
Api kemudian membakar ruang rapat Diskominfo Kukar, tetapi tidak sampai menjalar ke seluruh gedung. Penyidik kini masih mendalami apakah sejak awal MFA berniat membakar seluruh kantor atau hanya ruangan tertentu. "Kalau untuk rencana membakar satu kantor, kita masih perlu pendalaman. Yang pasti, dia memang sudah merencanakan pembakaran ketika kemarahannya memuncak," kata Elnath. (FAD)