JAKARTA, AFU.ID — Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil alih penanganan kasus tiga santri yang dibakar di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah dari Polres Lombok Tengah. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Senin, 13 Juli 2026.
Kapolda NTB Irjen Kalingga Rendra Raharja mengatakan, tim Polda telah ditugaskan untuk menangani perkara tersebut. Selain mengambil alih penyidikan, pihaknya juga akan menindaklanjuti rekomendasi DPR terkait evaluasi terhadap kinerja anggota dalam proses penanganan kasus. "Seperti yang dijelaskan dalam RDP di Komisi III DPR RI, saya selaku Kapolda diminta agar kasus itu diambil alih. Kami segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi III itu," kata Rendra di Mataram, Selasa (14/7/2026).
Sebelumnya, Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AMR (55) selaku pimpinan pondok pesantren dan MR (15) yang merupakan kakak kelas korban. Keduanya dijerat Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peristiwa tersebut terjadi pada November 2025 di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah. Namun, kasus baru mulai diselidiki setelah keluarga korban melaporkannya kepada kepolisian pada Juni 2026. Dalam kejadian itu, Ahmad Deven Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (12) mengalami luka bakar serius, sedangkan NSS (13) meninggal dunia setelah menjalani perawatan.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 20 saksi, termasuk ahli pidana dan ahli kedokteran, dan mengumpulkan sejumlah alat bukti dari hasil olah tempat kejadian perkara. Salah satu korban, Sahid Al Hudri, mengaku peristiwa tersebut diduga dipicu aksi balas dendam setelah dirinya bersama beberapa santri lain melaporkan perundungan yang dilakukan pelaku kepada pimpinan pondok. Korban menyebut pelaku sebelumnya sempat merundung sejumlah santri, termasuk melakukan tindakan menelanjangi korban, lalu mengancam akan membakar mereka setelah dijatuhi sanksi oleh pihak pondok.
Di sisi lain, keluarga korban dan sejumlah anggota Komisi III DPR menyoroti dugaan kelalaian pengawasan di lingkungan pondok pesantren serta menilai penanganan perkara sempat berlangsung tertutup sehingga baru mencuat ke publik beberapa bulan setelah kejadian. Polda NTB memastikan akan menyampaikan perkembangan penyidikan secara berkala setelah pengambilalihan perkara tersebut. (RAI)