JAKARTA, AFU.ID – Ibu santri yang meninggal dunia akibat luka bakar di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengungkap dugaan keterlibatan polisi dalam upaya penyelesaian perkara melalui surat perdamaian. Dugaan tersebut disampaikan ibu korban berinisial MSS melalui surat yang dibacakan kuasa hukumnya, Titi Tantry, dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI, Senin (13/7/2026).
Dalam surat itu, ibu korban menyebut pihak kepolisian dan unsur Kementerian Agama di Lombok Tengah ikut mengarahkan pihak pesantren untuk menawarkan surat perdamaian kepada keluarganya. “Bapak Presiden, orang miskin seperti saya ini tidak tahu harus mengadu ke mana lagi karena pihak kepolisian dan orang Departemen Agama di Lombok Tengah justru ikut mengarahkan pondok pesantren untuk menyodorkan surat damai demi menutupi kejahatan ini,” kata Titi membacakan surat ibu korban.
Keluarga mengaku menolak surat tersebut karena menginginkan perkara kematian MSS diproses hingga tuntas. Menurut ibu korban, penolakan itu membuat keluarganya tidak lagi mendapat perhatian dari pihak-pihak terkait. “Ketika saya menolak surat damai, mereka membuang kami,” lanjutnya. Ibu korban kemudian meminta Komisi III DPR mengawasi penanganan perkara tersebut, termasuk memeriksa dugaan adanya aparat yang mendorong penyelesaian secara damai.
Dia berharap kondisi ekonomi keluarganya tidak menjadi penghalang untuk memperoleh keadilan atas kematian MSS. “Tolong awasi polisi-polisi di daerah kami yang tega-teganya menyuruh pihak pesantren meminta tanda tangan damai di atas luka bakar 80 persen anak saya,” tuturnya. Keluarga juga meminta seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penganiayaan, pembakaran, ataupun penyembunyian perkara diproses sesuai hukum.
Minta Prabowo Turun Tangan
Ibu korban turut meminta Presiden Prabowo Subianto mengirimkan tim dari pemerintah pusat untuk memeriksa dugaan keterlibatan aparat kepolisian dan pejabat daerah dalam penanganan kasus tersebut. Permintaan itu disampaikan karena keluarga khawatir proses hukum di daerah tidak berjalan secara terbuka dan menyeluruh. “Saya memohon kepada Bapak Presiden, tolong turunkan orang-orang kepercayaan Bapak dari Jakarta untuk memeriksa oknum-oknum polisi dan pejabat di daerah yang ikut membungkam darah anak saya,” ujar Titi.
Ibu korban menegaskan proses hukum harus tetap berjalan tanpa mempertimbangkan latar belakang maupun kedudukan pihak yang diduga terlibat. “Tolong pastikan hukum tidak pandang bulu meskipun pelakunya adalah anak tuan guru atau pemilik pondok pesantren. Nyawa anak saya tidak bisa dibeli dengan selembar kertas damai,” lanjutnya.
Titi menjelaskan surat tersebut dibacakan karena ibu korban masih mengalami tekanan psikologis dan belum sanggup menyampaikan keterangannya secara langsung. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya akan mengawal penanganan perkara agar keluarga korban memperoleh keadilan. “Insyaallah kami, ini Komisi III akan berupaya maksimal untuk memberikan ya agar korban almarhum bisa mendapatkan keadilan,” kata Habiburokhman.
Peristiwa yang menimpa para santri tersebut terjadi pada 13 Desember 2025. ADR dan SAH mengalami luka bakar serius, sementara MYS mengalami luka ringan. Adapun MSS meninggal dunia pada 19 Februari 2026 setelah menjalani perawatan. Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua tersangka, yakni santri senior berinisial MR dan pimpinan pesantren berinisial AM.
Polisi sebelumnya menyatakan tidak menemukan unsur kesengajaan dan menangani perkara tersebut sebagai dugaan kelalaian. MR diduga mengabaikan peringatan santri lain, sedangkan AM diduga tidak menjalankan pengawasan terhadap para santri sebagaimana mestinya. Keduanya dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan mengalami luka berat. (FAD)