Dugaan Transfer Pricing Bikin Negara Tekor Rp2 Triliun
Dugaan kerugian negara Rp2 triliun dalam perkara ini masih bersifat sementara. Kejagung menyebut angka final masih menunggu hasil penghitungan auditor. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Saiful Bahri mengatakan nilai Rp2 triliun diperoleh sementara dari hasil penyidikan.
“Untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor,” kata Saiful di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (12/8/2026).
Penyidik menduga PT TPL melakukan penjualan ekspor pulp kepada perusahaan yang masih terafiliasi dengan skema under invoicing sejak 2008. Produk yang dikirim ke luar negeri diduga dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Padahal, menurut penyidik, karakteristik, kegunaan, dan harga pasar produk tersebut merupakan dissolving pulp.
Perbedaan tersebut juga disebut berkaitan dengan perubahan HS code. “Penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya yang dilakukan dengan cara under invoicing dengan melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP,” kata Saiful. “Padahal secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS code-nya sudah berubah,” lanjutnya.
Dalam pengusutan perkara ini, Kejagung juga telah menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka. Keduanya diduga tidak melakukan pengawasan dan penelaahan terhadap kertas kerja pemeriksaan (KKP) maupun laporan hasil pemeriksaan (LHP) sesuai program audit yang telah ditetapkan.
“Hari ini menetapkan dua orang sebagai penyelenggara negara sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk. kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai dengan 2025,” ungkap Saiful. Penyidik menduga kedua pegawai tersebut menerima sejumlah uang dari PT TPL. “Atas perbuatan tersebut, para tersangka telah melakukan/menerima sejumlah uang dari PT TPL. Bahwa perbuatan pihak PT TPL bersama-sama dengan para tersangka mengakibatkan penurunan pendapatan negara yang tidak sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pemeriksaan terhadap lima pegawai Kementerian Kehutanan kini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan Kejagung untuk mengurai dugaan praktik transfer pricing PT TPL, termasuk pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. (FAD)































