Sidang praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, mengungkap dugaan kerugian negara sebesar Rp10,5 triliun per tahun dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kejaksaan Agung menyertakan bukti elektronik berupa percakapan Lodewyk dengan istrinya, yang menyoroti perannya dalam kasus tersebut, sementara Lodewyk meminta pembebasan dari tahanan dan mengklaim tindakan Kejagung tidak sah. Dalam penyidikan, tujuh tersangka termasuk Lodewyk telah ditetapkan, terkait dengan pengaturan pengadaan barang dan jasa yang diduga melibatkan manipulasi dan pemborosan anggaran.
JAKARTA, AFU.ID – Sidang praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung membuka dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mencapai Rp10,5 triliun per tahun. Kejaksaan Agung juga mengungkap percakapan Lodewyk dengan istrinya dijadikan salah satu bukti elektronik dalam perkara tersebut.
Dua temuan itu disampaikan tim hukum Kejagung saat menjawab permohonan praperadilan Lodewyk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026). Angka kerugian tersebut disebut berasal dari pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam kertas kerja audit tujuan tertentu, BPKP mencatat adanya pemborosan anggaran program MBG.
“Telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp10,5 triliun,” kata tim hukum Kejagung di persidangan. Kejagung menjadikan hasil pemeriksaan BPKP sebagai bagian dari bukti awal penyidikan. Selain hasil pemeriksaan BPKP, Kejagung memaparkan bukti elektronik yang diperoleh selama penyidikan. Bukti itu mencakup komunikasi Lodewyk dengan sejumlah pihak.
Chat dengan Istri Jadi Bukti
“Termohon memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik, yaitu percakapan Pemohon dengan pihak lain, termasuk istri Pemohon,” ujar tim hukum Kejagung. Kejagung tidak mengungkap isi terperinci percakapan tersebut. Jaksa hanya menyatakan komunikasi itu memuat informasi mengenai dugaan peran Lodewyk dalam perkara korupsi tata kelola MBG di BGN pada 2025–2026.
Waktu percakapan, konteks pembicaraan, dan pihak lain yang terlibat juga belum dijelaskan. Bukti elektronik tersebut masih harus diuji bersama alat bukti lain dalam persidangan perkara pokok. Selain percakapan elektronik, Kejagung mengantongi keterangan saksi, keterangan ahli, dan dokumen. Penyidik menyebut telah memiliki empat jenis alat bukti sebelum menetapkan Lodewyk sebagai tersangka.
Sejumlah saksi yang diperiksa antara lain Ahmad Faiz, Lutfi Khairul Huda, Puji Tokosuworo, Abdi Prasetiokusuma, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Kejagung juga menyatakan Lodewyk telah dimintai keterangan sebagai saksi sebelum statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
“Dalil Pemohon yang menyatakan Termohon menetapkan tersangka terlebih dahulu baru mencari alat bukti merupakan dalil yang tidak benar,” kata tim hukum Kejagung. Pernyataan itu sekaligus membantah permohonan Lodewyk yang mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyidikan terhadap dirinya.
Melalui kuasa hukumnya, Lodewyk meminta hakim menyatakan seluruh tindakan Kejagung tidak sah. Ia juga meminta penyidikan dihentikan, dirinya dikeluarkan dari tahanan, serta hak hukumnya dipulihkan. Kejagung sebaliknya meminta hakim tunggal Abdul Affandi menolak seluruh permohonan tersebut. “Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya,” ujar tim hukum Kejagung.
Dalam perkara korupsi tata kelola MBG, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka ialah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Dadan, Sony, dan Lodewyk diduga terlibat dalam pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk penempatan dapur yang terafiliasi dengan yayasan tertentu. Mereka juga diduga mengintervensi pejabat pembuat komitmen dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa di BGN. Pengadaan yang diselidiki meliputi 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 tablet, serta 5.400 unit televisi.
Pembayaran motor listrik diduga dilakukan penuh menggunakan berita acara yang telah dimanipulasi. Vendor yang ditunjuk juga disebut belum memiliki dealer resmi. “Harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan barang milik negara,” kata Kejagung. Tersangka lainnya diduga berperan mengubah status pendaftaran calon mitra melalui portal, mengatur alokasi titik dapur yang masih kosong, serta memperjualbelikan titik SPPG. Penyidikan juga mencakup dugaan pemberian uang untuk memperoleh titik dapur dan penjualan wadah makan dengan pembagian keuntungan kepada pihak yang membantu memberikan persetujuan. (FAD)