AFU.id

Praperadilan Lodewyk Buka Dugaan Kerugian MBG Rp10,5 Triliun per Tahun, Chat dengan Istri Jadi Bukti

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Sidang praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, mengungkap dugaan kerugian negara sebesar Rp10,5 triliun per tahun dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kejaksaan Agung menyertakan bukti elektronik berupa percakapan Lodewyk dengan istrinya, yang menyoroti perannya dalam kasus tersebut, sementara Lodewyk meminta pembebasan dari tahanan dan mengklaim tindakan Kejagung tidak sah. Dalam penyidikan, tujuh tersangka termasuk Lodewyk telah ditetapkan, terkait dengan pengaturan pengadaan barang dan jasa yang diduga melibatkan manipulasi dan pemborosan anggaran.

Praperadilan Lodewyk Buka Dugaan Kerugian MBG Rp10,5 Triliun per Tahun, Chat dengan Istri Jadi Bukti
Ilustrasi Tersangka Korupsi MBG (Foto:Edited/AFU.ID)

Lodewyk Minta Dibebaskan dari Tahanan

Melalui kuasa hukumnya, Lodewyk meminta hakim menyatakan seluruh tindakan Kejagung tidak sah. Ia juga meminta penyidikan dihentikan, dirinya dikeluarkan dari tahanan, serta hak hukumnya dipulihkan. Kejagung sebaliknya meminta hakim tunggal Abdul Affandi menolak seluruh permohonan tersebut. “Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya,” ujar tim hukum Kejagung.

Dalam perkara korupsi tata kelola MBG, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka ialah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Dadan, Sony, dan Lodewyk diduga terlibat dalam pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk penempatan dapur yang terafiliasi dengan yayasan tertentu. Mereka juga diduga mengintervensi pejabat pembuat komitmen dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa di BGN. Pengadaan yang diselidiki meliputi 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 tablet, serta 5.400 unit televisi.

Pembayaran motor listrik diduga dilakukan penuh menggunakan berita acara yang telah dimanipulasi. Vendor yang ditunjuk juga disebut belum memiliki dealer resmi. “Harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan barang milik negara,” kata Kejagung. Tersangka lainnya diduga berperan mengubah status pendaftaran calon mitra melalui portal, mengatur alokasi titik dapur yang masih kosong, serta memperjualbelikan titik SPPG. Penyidikan juga mencakup dugaan pemberian uang untuk memperoleh titik dapur dan penjualan wadah makan dengan pembagian keuntungan kepada pihak yang membantu memberikan persetujuan. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi