JAKARTA, AFU.ID - Audit membuka angka, dan angka itu berbicara lantang: Rp1,5 triliun. Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengurai kerugian negara dalam kasus pengadaan laptop Chromebook yang berlangsung selama tiga tahun, 2020 hingga 2022.
Ahli sekaligus Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara, Dedy Nurmawan Susilo, memaparkan angka itu bukan sekadar total, tetapi akumulasi yang membesar dari tahun ke tahun. Pada 2020, kerugian tercatat Rp127,9 miliar. Setahun kemudian melonjak ke Rp544,5 miliar. Puncaknya terjadi pada 2022, menembus Rp895,3 miliar. Jika dirangkai, angka itu menjelma menjadi beban negara senilai Rp1,5 triliun.
Kasus ini menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai terdakwa. Dalam dakwaan jaksa, ia disebut memperkaya diri sendiri dan pihak lain dalam proyek pengadaan Chromebook dan sistem pendukungnya, Chrome Device Management (CDM).
Nilai yang mengalir dalam perkara ini tidak kecil. Jaksa menyebut angka Rp809 miliar sebagai dugaan keuntungan yang dinikmati terdakwa, bersama sejumlah pihak lain—baik individu maupun korporasi. Setidaknya 25 pihak disebut ikut menerima aliran keuntungan dalam proyek yang seharusnya menjadi tulang punggung digitalisasi pendidikan itu.
Namun, kerugian negara tak berhenti di angka Rp1,5 triliun. Dalam konstruksi perkara, total kerugian disebut mencapai Rp2,1 triliun. Selain dugaan kemahalan harga Chromebook, terdapat pula pengadaan CDM senilai Rp621 miliar yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberi manfaat.
Di titik ini, publik dihadapkan pada ironi: program yang dirancang untuk mempercepat transformasi pendidikan justru menyisakan lubang besar dalam keuangan negara. Angka-angka audit bukan lagi sekadar statistik, melainkan potret bagaimana kebijakan bisa melenceng jauh dari tujuan awalnya.
Persidangan masih berjalan. Fakta demi fakta terus dibuka. Namun satu hal mulai terlihat jelas—di balik layar digitalisasi, ada persoalan tata kelola yang kini harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. (bs)