JAKARTA AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut tindak pidana korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan via SMS dan WhatsApp di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Telkom Indonesia. Kasus tersebut menimbulkan kerugian negara hingga hampir Rp2 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (5/6/2026) menyampaikan penyidikan dilakukan terkait penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa penetapan tersangka. Ia juga menegaskan kasus ini merupakan perkara baru yang tidak berkaitan dengan penyidikan sebelumnya.
Adapun saat ini, KPK juga sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture atau EDC. KPK mengumumkan penyidikan kasus tersebut pada 26 Juni 2025.
Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun dan mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.
Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari total nilai proyek pengadaan yang Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.
KPK pada 9 Juli 2025, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, yakni Catur Budi Harto (CBH) dan Indra Utoyo (IU).
Selain itu, Dedi Sunardi (DS), Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi. (ANT/RAI)