AFU.id

Kejagung Panggil Lagi Pegawai Kemenhut di Kasus Korupsi PT TPL, Persoalkan Legalitas Kayu

Bagikan:

Penulis: Putri Nadhila

Ringkasan Berita

Kejaksaan Agung memanggil kembali sejumlah pegawai Kementerian Kehutanan terkait kasus dugaan korupsi transfer pricing PT TPL yang berlangsung dari 2008 hingga 2025, untuk memastikan legalitas pengadaan kayu sebagai bahan baku produksi pulp. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menelusuri apakah kayu tersebut diperoleh secara resmi atau ilegal, yang dapat berimplikasi pada pajak dan tindak pidana. Hingga saat ini, sembilan pegawai Kemenhut telah diperiksa, sementara penyidikan terus berlanjut tanpa rencana pemanggilan Menteri Kehutanan.

Kejagung Panggil Lagi Pegawai Kemenhut di Kasus Korupsi PT TPL, Persoalkan Legalitas Kayu
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto:AFU.ID/Putri Nadhila)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi